Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
Doxing, perilaku menyebarkan data pribadi orang lain di internet, dilarang dalam UU PDP. Pelakunya bisa dipenjara 4 tahun dan didenda Rp 4 miliar. Foto: Ilustrasi doxing. [Freepik]

Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu di antaranya adalah doxing.

Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.

"Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.

Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri.

"Doxing, tidak boleh," kata Semuel.

Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketiga, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelanggaran terakhir yaitu membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 6 miliar.

UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.

Denda administratif yang dikenakan maksimal 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya

Tekno | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:25 WIB

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:58 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital

Propaganda Buzzer, Ancaman Doxxing dan Masa Depan Iklim Demokrasi Digital

Your Say | Rabu, 10 September 2025 | 12:41 WIB

Terkini

51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki

51 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026, Sikat Hadiah Skin hingga Bundle Gintoki

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 07:25 WIB

37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis

37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026, Dapatkan Player OVR 112-114 Gratis

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 06:58 WIB

RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz

RedMagic Gaming Tablet 5 Pro Debut Mei, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185 Hz

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 20:50 WIB

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:35 WIB

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 19:05 WIB

Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026

Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 18:58 WIB

76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea

76 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 April 2026: Klaim Bundel Gintoki dan VSK94 Undersea

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 18:05 WIB

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB

HP Murah Realme C100 Series Bersiap ke Indonesia, Baterai Jumbo 7.000-8.000 mAh

HP Murah Realme C100 Series Bersiap ke Indonesia, Baterai Jumbo 7.000-8.000 mAh

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 16:15 WIB