Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 21:27 WIB
Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Mantan Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah bisa menutup izin tv yang enggan pindah ke siaran tv digital. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI