Tak lama kemudian Sadat mengaku didatangi seorang petugas lain, yang meminta dia menghapus rekaman. Petugas perempuan yang tadi menerima berkasnya juga memaksa untuk menghapus rekaman.
Sadat kemudian menghapus rekaman video tersebut dan para petugas ikut memeriksa ponselnya untuk memastikan rekaman sudah dihapus.
"Setelah menghapus rekaman, gue ambil berkas terus cabut dari situ," keluh Sadat yang membatalkan niatnya untuk memperpanjang SIM A.
Menggunakan aplikasi tertentu ia mengembalikan rekaman yang sudah dihapus dari ponselnya, dan mengunggahnya ke Twitter.
Hingga berita ini ditayangkan, cuitan Sadat tentang perpanjangan SIM A di Polres Depok itu sudah di-retweet lebih dari 3.500 kali dan disukai lebih dari 7.500 kali.
Biaya perpanjangan SIM A sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan bahwa ongkos perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Meski demikian, pemohon masih harus membayar biaya asuransi dan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sekitar Rp 30.000.