Biaya perpanjangan SIM A sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan bahwa ongkos perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Meski demikian, pemohon masih harus membayar biaya asuransi dan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sekitar Rp 30.000.
Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Kapolri Diminta Bertindak
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 14:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Korban Pungli saat Perpanjang SIM di Polres Metro Depok, Warganet: Izin Lapor Bapak Kapolri
06 Desember 2022 | 14:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI