SUARA SEMARANG - Beredar informasi masih terjadi biaya pungli atau pungutan liar saat melakukan perpanjangan untuk penerbitan SIM.
Sebuah cuitan dan disertai rekaman video memperlihatkan jika masih ada dugaan biaya pungli saat melakukan perpanjangan SIM.
Akun Twitter @Initial.Dad memposting cuitan pada 5 Desember 2022, tentang adanya dugaan pungli pada biaya perpanjangan SIM.
Akun tersebut merasa keberatan saat ada biaya yang diluar ketentuan dalam perpanjang SIM A.
Beberapa komponen biaya dia catat sesuai dalam ketentuan perpanjangan SIM A. Namun berbeda kenyataan saat praktik di lapangan.
"Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo)
Izin lapor bapak @ListyoSigitP
Jd pagi ini kan gw mw prpanjang SIM A ke Polres Depok
Sblm berangkat udh ngecek2 lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," cuitnya.
Baca Juga: Peluang Pertama Ridho Syuhada Langsung Berbuah Gol untuk PSIS Semarang
Ia mencatat, ada biaya diluar perpanjangan SIM A sepanjang yang dia ketahui, yakni adanya biaya sertifikasi Rp 40 ribu. Sehingga biaya perpanjangan membengkak jadi Rp 170 ribu.
Lantas, berapakah biaya sebenarnya dari pembuatan baru dan perpanjangan SIM untuk tahun 2022.
Aturan Biaya Pembuatan Perpanjang SIM
Di ketahui, pada 31 Oktober 2022 Kapolri merilis aturan terbaru biaya pembuatan dan pengurusan semua jenis SIM di Indonesia.
Dalam surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tentang biaya pembuatan dan pengurusan SIM terbaru.
Aturan terbaru pembuatan dan pengurusan SIM ini berlaku untuk semua jenis SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.