- Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi formulir registrasi IMEI
- Dapatkan QR Code dan kode registrasi
- Bawa HP kamu ke petugas inspeksi
- Scan QR Code kepada petugas
- Tunggu persetujuan dari petugas resmi Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.
Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:
- Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
- Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
- Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri. [Damai Lestari]