Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2023 | 10:52 WIB
Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan
Ilustrasi KTP - Penjelasan NIK, NPWP, dan alasan pemadanan keduanya. (Freepik)

Suara.com - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP. Masing-masing NIK yang tertera pada KTP adalah identitas yang unik, bersifat tunggal, dan tidak berubah seumur hidup.

Di sisi lain, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai namanya, ini terdiri dari 15 digit angka yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.

Belum lama ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP. Rencana pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ilustrasi kartu NPWP
Ilustrasi kartu NPWP

Ada beberapa tujuan mengapa wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP, seperti berikut ini:

  • Untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan.
  • Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
  • Memberikan efisiensi yang signifikan bagi wajib pajak.
  • DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak di Indonesia.
  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi mendafarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  • Meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan, di mana pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan.
  • Membantu mengurangi shadow economy.
  • Memudahkan pemungutan pajak.
  • Mengurangi penyalahgunaan identitas.

Wajib pajak memiliki tenggat waktu hingga 1 Januari 2024. Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak berisiko terkena konsekuensi. Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan kata sandi
  • Isi kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Profil
  • Masukkan NIK dan klik Validasi untuk memeriksa validitas
  • Klik Ubah profil
  • Kemudian logout dan masuk kembali dengan NIK
  • Jika NIK telah tercantum dengan status valid, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil

Itulah penjelasan mengenaik NIK, NPWP, dan alasan mengapa keduanya harus dipadankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Pemadanan NIK dan NPWP? Begini Cara Menggabungkannya

Belum Pemadanan NIK dan NPWP? Begini Cara Menggabungkannya

Tekno | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:31 WIB

Kominfo Heran Akun Instagramnya Viral Gegara 'Sayonara IKD Selamat Datang e-KTP'

Kominfo Heran Akun Instagramnya Viral Gegara 'Sayonara IKD Selamat Datang e-KTP'

Tekno | Senin, 11 Desember 2023 | 17:34 WIB

Mengenal Apa itu IKD, Identitas Digital Pengganti e-KTP yang Viral Dibagikan Kominfo

Mengenal Apa itu IKD, Identitas Digital Pengganti e-KTP yang Viral Dibagikan Kominfo

Tekno | Minggu, 10 Desember 2023 | 16:37 WIB

Terkini

5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan

5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:36 WIB

Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan

Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

27 Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026, Ambil Kompensasi Bug Sekarang

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB

42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi

42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif

5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:10 WIB

Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya

Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 17:10 WIB

Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026

Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya

Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 15:57 WIB

Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc

Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 15:06 WIB