Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan

Lintang Siltya Utami

Rabu, 13 Desember 2023 | 10:52 WIB
Perbedaan NIK dan NPWP serta Alasan Mengapa Harus Dipadankan
Ilustrasi KTP - Penjelasan NIK, NPWP, dan alasan pemadanan keduanya. (Freepik)

Suara.com - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka pada KTP. Masing-masing NIK yang tertera pada KTP adalah identitas yang unik, bersifat tunggal, dan tidak berubah seumur hidup.

Di sisi lain, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai namanya, ini terdiri dari 15 digit angka yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.

Belum lama ini, pemerintah meminta masyarakat untuk memadankan NIK dan NPWP. Rencana pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ilustrasi kartu NPWP
Ilustrasi kartu NPWP

Ada beberapa tujuan mengapa wajib pajak harus menggabungkan NIK dan NPWP, seperti berikut ini:

  • Untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan.
  • Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal.
  • Memberikan efisiensi yang signifikan bagi wajib pajak.
  • DJP memiliki data dan informasi yang lebih valid terkait wajib pajak di Indonesia.
  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi mendafarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  • Meningkatkan transparansi dalam hal administrasi perpajakan, di mana pemerintah dapat dengan mudah melacak dan memverifikasi informasi kependudukan dan perpajakan.
  • Membantu mengurangi shadow economy.
  • Memudahkan pemungutan pajak.
  • Mengurangi penyalahgunaan identitas.

Wajib pajak memiliki tenggat waktu hingga 1 Januari 2024. Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka wajib pajak berisiko terkena konsekuensi. Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan kata sandi
  • Isi kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Profil
  • Masukkan NIK dan klik Validasi untuk memeriksa validitas
  • Klik Ubah profil
  • Kemudian logout dan masuk kembali dengan NIK
  • Jika NIK telah tercantum dengan status valid, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil

Itulah penjelasan mengenaik NIK, NPWP, dan alasan mengapa keduanya harus dipadankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Pemadanan NIK dan NPWP? Begini Cara Menggabungkannya

Belum Pemadanan NIK dan NPWP? Begini Cara Menggabungkannya

Tekno | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:31 WIB

Kominfo Heran Akun Instagramnya Viral Gegara 'Sayonara IKD Selamat Datang e-KTP'

Kominfo Heran Akun Instagramnya Viral Gegara 'Sayonara IKD Selamat Datang e-KTP'

Tekno | Senin, 11 Desember 2023 | 17:34 WIB

Mengenal Apa itu IKD, Identitas Digital Pengganti e-KTP yang Viral Dibagikan Kominfo

Mengenal Apa itu IKD, Identitas Digital Pengganti e-KTP yang Viral Dibagikan Kominfo

Tekno | Minggu, 10 Desember 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:57 WIB

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Madura United Datangkan Bek Tengah Vava Mario Yagalo, Siap Perkuat Lini Belakang

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:56 WIB

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:54 WIB

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

×