Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:21 WIB
Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan eKTP. [Situs Dukcapil]

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Minggu (10/12/2023).

Menurut situs Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, lanjut ke mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

"Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman," tulis situs tersebut.

IKD ini bisa diakses di aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Kemendagri. Berdasarkan pantauan Suara.com, aplikasi IKD ini sudah tersedia di App Store (iPhone) maupun Google Play Store (Android).

"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital KEMENDAGRI adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," bunyi deskripsi soal aplikasi itu di Google Play Store.

Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:

  • Data Keluarga
  • Dokumen
  • Pelayanan
  • Pemantauan Pelayanan
  • Histori aktivitas
  • Ubah PIN
  • Hapus Akun
  • Keterangan
  • KTP Digital
  • Biodata
  • Pindai
  • Cara Buat IKD

Masyarakat Indonesia pun sudah bisa mendaftar IKD. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik.

Berikut syarat membuat IKD:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Setelah syarat-syarat ini aktif, barulah kalian bisa mendaftar IKD. Berikut cara daftar IKD.

Baca Juga: Kominfo Pastikan e-KTP Diganti: 10 Juta Warga Sudah Beralih ke IKD

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai
  • Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

"Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition," dikutip dari situs Indonesia Baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI