"Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?
Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Laporan Keuangan Telkom Tahun 2024: Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Rp150 T
21 April 2025 | 11:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI