Perpres Publisher Rights Disahkan, Kominfo Bentuk Tim Mitigasi

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 20 Februari 2024 | 22:05 WIB
Perpres Publisher Rights Disahkan, Kominfo Bentuk Tim Mitigasi
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan Kominfo akan membentuk tim mitigasi hingga Perpres Publisher Rights berlaku. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Usai disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk tim mitigasi bersama beberapa perusahaan media.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum Perpres tersebut berlaku.

"Di Pasal 19 disebutkan bahwa Perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi," ucap Usman saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).


Usman menjelaskan, tim mitigasi berperan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya Perpres tersebut.


Dia mencontohkan adanya kekhawatiran para kreator konten yang merasa terancam setelah regulasi ini terbit. Padahal, kata dia, Perpres Publisher Rights tidak terkait dengan kerja-kerja para pembuat konten tersebut dengan perusahaan platform digital.


"Tim ini akan menjelaskan bahwa ini tidak terkait dengan konten kreator. Ini terkait dengan berita, dengan platform, dengan media. Misalnya ada yang merasa terancam atau komplain nah ini salah satunya," kata Usman.


"Atau ada platform digital yang membutuhkan penjelasan, tim ini bisa bekerja, tim ini bisa menjelaskan termasuk Kementerian Kominfo juga," tambah dia.


Usman menegaskan bahwa tim ini bersifat sementara dan merupakan inisiatif dari Kemenkominfo dan pihak media untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul.


Selain membentuk tim mitigasi, Kementerian Kominfo juga mendorong agar Dewan Pers segera membentuk komite yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.


Tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.


Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.


Usman mendorong agar semua pihak, terutama platform digital, dapat menjalankan Perpres ini dengan baik.


Kemenkominfo berharap aturan ini dapat merawat, memelihara, dan mempertahankan kehidupan media secara ekonomi melalui kerja sama dan bagi hasil antara platform dengan media.


Usman juga menjelaskan bahwa dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif.


"Kami sudah berdialog intens dengan mereka, bahkan mereka kita libatkan dalam proses harmonisasi, dalam penyusunan pasal-pasal sudah kita libatkan. Mereka menyambut positif karena ini adalah hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi," pungkas dia.


Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.


Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers

Presiden Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kemerdekaan Pers

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:50 WIB

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Alasan Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB

Heboh Twitter/X Marak Iklan Judi Online, Kominfo Siap Ultimatum hingga Ancam Blokir

Heboh Twitter/X Marak Iklan Judi Online, Kominfo Siap Ultimatum hingga Ancam Blokir

Tekno | Rabu, 03 Januari 2024 | 18:23 WIB

Kominfo Suruh Operator Seluler Perkuat Jaringan Jelang Libur Nataru

Kominfo Suruh Operator Seluler Perkuat Jaringan Jelang Libur Nataru

Tekno | Selasa, 12 Desember 2023 | 21:53 WIB

TikTok Shop Buka Lagi via Tokopedia, Kominfo Ingatkan Wajib Daftar PSE

TikTok Shop Buka Lagi via Tokopedia, Kominfo Ingatkan Wajib Daftar PSE

Tekno | Senin, 11 Desember 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Kumpulan Prompt AI Edit Foto Masa Kecil vs Masa Kini, Hasil Estetik dan Emosional

Kumpulan Prompt AI Edit Foto Masa Kecil vs Masa Kini, Hasil Estetik dan Emosional

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:18 WIB

Lawan Berat Redmi dan Honor: Huawei Siapkan HP Baru Baterai 10.000 mAh+

Lawan Berat Redmi dan Honor: Huawei Siapkan HP Baru Baterai 10.000 mAh+

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Bukan Hiu, Inilah Daftar Hewan Paling Mematikan Bagi Manusia di Dunia

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:52 WIB

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:51 WIB

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Jelang Perilisan, Forza Horizon 6 Diduga Jadi Korban Pembajakan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:25 WIB

Update Harga HP Tecno Mei 2026, Seri Termurah Mulai Rp999 Ribu

Update Harga HP Tecno Mei 2026, Seri Termurah Mulai Rp999 Ribu

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:51 WIB

53 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Raih Icon 119, MLS, dan Gems Gratis

53 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Raih Icon 119, MLS, dan Gems Gratis

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 10:07 WIB

5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 09:51 WIB