Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 12:27 WIB
Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak
Logo perusahaan asal Amerika Serikat, Amazon [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelidikan itu turut menemukan kondisi para pekerja yang tidak layak. Salah satu karyawan mengaku kalau dia tinggal di ruangan kumuh dan sesak karena diisi tujuh pria lain, serta tempat tidur susun yang dipenuhi kutu busuk.

Air di tempat tinggalnya itu pun berasa asin dan tidak bisa diminum. Amnesty International menyimpulkan kalau akomodasi Amazon bahkan tidak mampu memenuhi fasilitas pekerja yang paling dasar.

"Kombinasi dari biaya perekrutan yang sangat tinggi, ditambah dengan pinjaman yang terkait dengannya, sama dengan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja sebagaimana didefinisikan oleh hukum dan standar internasional,” tuding Amnesty International dalam laporannya.

Amazon pun mengakui kalau mereka akan memperbaiki masalah itu dengan serius. Perusahaan juga akan meningkatkan akomodasi perumahan sebagai tempat tinggal para pekerja.

“Tujuan kami adalah agar semua vendor kami memiliki sistem manajemen yang menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat; ini termasuk praktik perekrutan yang bertanggung jawab,” timpal Amazon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI