Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengakui kalau dirinya belum menerima draf resmi Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
“RUU Penyiaran belum secara resmi diberikan kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada saya selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Jadi, kita belum bisa berkomentar terlalu banyak soal RUU Penyiaran,” kata Budi Arie lewat siaran pers Kominfo, dikutip Minggu (19/5/2024).
Menkominfo bahkan menduga kalau draf Revisi UU Penyiaran yang menjadi kontroversi publik saat ini adalah produk hoaks.
“Siapa tahu hoaks. Kita mesti tanya terlebih dahulu ke pembuatnya," lanjut dia.
Budi Arie beralasan kalau draf RUU Penyiaran yang beredar berisi kontroversi soal larangan jurnalisme investigasi. Ia menilai kalau publik justru memerlukan jurnalisme berkualitas.
"Sebab, dari draft yang beredar ada kontroversi seperti mengenai tayangan laporan investigasi. Padahal kita perlu jurnalisme berkualitas,” timpal dia.
Menkominfo menjelaskan, revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Maka dari itu, Budi Arie telah menghubungi Ketua Komisi I DPR RI.
“Beliau sampaikan ini kan masih draft, belum diskusi. Kita juga belum mengetahui mana versi yang asli dan versi yang bukan. Saya sudah dapat draft yang beredar di kalangan publik itu, setelah membaca kembali, ternyata kok terlalu melebar,” beber dia.
Diketahui Pemerintah sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah untuk melihat sejumlah klausul dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang perlu direvisi.
Baca Juga: DPR Bersama IPU Jadi Tuan Rumah Pertemuan Antar Parlemen se-Dunia Mengenai Air
Budi Arie menilai, keberadaan Undang-Undang Penyiaran telah lebih dari 20 tahun sehingga perlu mengadopsi perkembangan teknologi baru.
“Revisi UU Penyiaran ini kan bentuk dari penyesuaian zaman. Ketika Undang-Undang itu diluncurkan pada tahun 2002, belum ada yang namanya Facebook, Instagram, TikTok, dan sebagainya. Jadi, cara masyarakat mengkonsumsi media siaran turut berubah,” tandasnya.
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran
Sebelumnya Dewan Pers bersama seluruh organisasi pers nasional tegaskan menolak draf Revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di Baleg DPR RI.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kalau draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
"Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ninik dalam konferensi yang digelar secara virtual, Selasa (14/5/2024).