Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 26 Mei 2024 | 13:33 WIB
Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
Ilustrasi Telegram. (Pixabay/@R-region)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir Telegram. di Indonesia. Pasalnya, aplikasi perpesanan itu tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.

"Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi Arie saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kominfo TV, dikutip Minggu (26/5/2024).

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," lanjut dia.

Budi Arie menerangkan kalau platform lain seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online. Sebab minggu depan, Kominfo dan perwakilan Google dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mengatasi konten judi slot.

Ia menjelaskan, platform komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak judi online yang ada di platform Google.

Lebih lanjut Budi Arie kembali menegaskan kalau saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram.

Ia pun mengultimatum platform perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. Jika tidak, Budi Arie pastikan Telegram diblokir di Indonesia.

"Dan sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan ke platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," pungkasnya.

Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online.

Baca Juga: Jangan Cuma Jualan, Starlink Diminta Buka Kantor di Indonesia

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI