"Enggak ada (sanksi seperti blokir atau penutupan sosmed)," tegasnya.
Lebih lanjut Nezar juga belum menargetkan kapan pembentukan Dewan Media Sosial. Saat ini Kominfo masih berdiskusi dengan UNESCO untuk melihat praktiknya di negara lain.
"Nanti kalau stakeholder bilang, 'Kita butuh segera membentuk dewan media sosial', pemerintah akan memfasilitasi," pungkasnya.
Sebelumnya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengomentari soal usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).
Menteri Kominfo sendiri menyebut kalau pembentukan DMS ini akan berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang ada di media sosial layaknya dewan pers.
"SAFEnet menilai bahwa pembahasan seputar DMS harus dilakukan secara berhati-hati," kata SAFEnet dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/5/2024).
SAFEnet beralasan, dilemparkannya kembali gagasan ini setelah revisi UU ITE membuat ide pembentukan DMS saat ini sudah kehilangan konteks.
Mereka mengakui kalau SAFEnet memang telah mengusulkan pembentukan DMS ke Kominfo tahun lalu, saat proses pembahasan revisi kedua UU ITE.
Kala itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten.
"Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten," lanjutnya.
Baca Juga: Dewan Media Sosial Usulan Kominfo Bisa Jadi Alat Represi Digital Baru
Pembentukan lembaga ini diusulkan untuk masuk ke dalam substansi revisi kedua UU ITE.