Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo

Dicky Prastya | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:35 WIB
Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo
Ketua Umum APJII Muhammad Arif saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku heran dengan draf RUU Polri yang menambah wewenang polisi bisa memblokir internet.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga pun mempertanyakan kepada siapa mereka bakal berkoordinasi apabila ada masalah. Sebab selama ini peran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)? Mau Siapa? Kalau semuanya mau mengambil peran kan repot," keluh Arif saat ditemui di Universitas Paramadina pada Jumat (31/5/2024).

"Inilah kekurangan negara kita nih, semua pihak mau berandil-andil. Pusing kan?" timpalnya lagi.

Arif mengaku bingung karena kepada siapa lagi mereka harus melakukan berkoordinasi apabila ada masalah di dunia digital.

"Nanti membingungkan kan? Nanti di lapangan kami juga bakal bingung kerja samanya sama siapa kalau ada masalah-masalah. Mau mengadu ke siapa? Ke Kominfo? Mengadu ke polri?" tuturnya.

Logo Polri
Logo Polri

Arif mengungkapkan kalau Polri belum membuka komunikasi dengan APJII soal aturan baru tersebut. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan APJII sebagai pelaku penyedia layanan telekomunikasi apabila ada masalah di internet.

Menurutnya, pihak yang selama ini bisa memblokir internet adalah operator seluler maupun perusahaan yang menyediakan layanan. Adapun mekanisme pemblokiran dilakukan melalui alamat internet protokol alias IP Address hingga nama domain web.

"Alamat IP-nya, alamat domainnya, macam-macam sih. Ada alamat domain misalnya ada dot com atau dot id. Apapun lewat domain lah ya atau alamat IP address-nya kayak judi kan yang diblokir dua tuh alamat IP-nya sama alamat domainnya," urai dia.

Selain itu, Arif menyebut kalau Kominfo juga memiliki kemampuan untuk memblokir sebuah situs internet. Dicontohkan dia, hal itu sudah dilakukan Kominfo seperti blokir judi online.

Lebih lanjut Arif mengatakan kalau secara teknis anggota APJII maupun penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) bisa melakukan pemblokiran internet. Hanya saja mereka tidak memiliki wewenang untuk menerapkan hal tersebut.

"Sebenarnya teknisnya, APJII atau ISP bisa melakukannya. Bagaimanapun juga ujung-ujungnya di ISP kan? Cuma kami kan bukan penegak hukum," imbuhnya.

"Bisa melakukan itu kalau ada permintaan dari penegak hukum kan? Dan jelas ada surat perintahnya, alasannya jelas. Secara teknis kami bisa melakukan blokir, secara teknis. Tapi kan kita tidak punya wewenangnya," pungkas Arif.

Di sisi lain Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan menanggapi soal viral polemik draf revisi Undang-Undang Polri yang kini bisa mengawasi ruang siber hingga blokir akses internet.

Wamenkominfo mengakui kalau dirinya belum bisa berkomentar lantaran pihaknya belum menerima draf RUU Polri tersebut.

"Itu belum sampai ke kami, saya belum bisa komentar," ungkapnya saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Diketahui wewenang kepolisian soal pengawasan ruang siber ini ditemukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya dianggap masih minim partisipasi dan substansinya tidak akan menyelesaikan masalah institusional Kepolisian," katanya, dikutip dari siaran pers KontraS, Jumat (31/5/2024).

Menurut KontraS, RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.

Disebutkan kalau RUU Kepolisian mengatur bahwa pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber tersebut dilakukan melalui penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber.

"Kami memahami bahwa perkembangan teknologi memunculkan berbagai resiko tindak pidana dan bentuk ancaman keamanan lainnya marak terjadi pada Ruang Siber dan Kepolisian sebagai institusi penegak hukum harus peka terhadap resiko-resiko tersebut," ungkapnya.

"Namun, kewenangan tersebut juga sangat rentan disalahgunakan, mengingat penggunaan alat sadap, intersepsi komunikasi dan intersepsi digital yang pengaturannya masih lemah sehingga rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam implementasinya," lanjut KontraS.

Mereka mencontohkan, kasus pembatasan atas akses internet pernah terjadi di Tanah Papua secara masif pada 2021. Kala itu menunjukkan bahwa pemblokiran, pemutusan dan perlambatan akses Ruang Siber dapat dengan mudah dilakukan secara sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.

"Rencana “pembinaan” dan “pengawasan” terhadap Ruang Siber juga jangan sampai digunakan sebagai justifikasi untuk menyerang masyarakat yang bersuara kritis melalui media sosial dan melakukan serangan digital terhadap aktivis, jurnalis, pembela HAM dan pembela Lingkungan Hidup seperti yang pernah dialami oleh Jurnalis Narasi beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk

DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk

Tekno | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:07 WIB

Starlink Sah Jualan Internet di RI, Pengusaha Lokal Ngotot Elon Musk Harus Kerja Sama

Starlink Sah Jualan Internet di RI, Pengusaha Lokal Ngotot Elon Musk Harus Kerja Sama

Tekno | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:51 WIB

Balas Kominfo, Pengusaha Internet Lokal Tantang Sidak Kantor Starlink Elon Musk di Indonesia

Balas Kominfo, Pengusaha Internet Lokal Tantang Sidak Kantor Starlink Elon Musk di Indonesia

Tekno | Minggu, 02 Juni 2024 | 11:55 WIB

Starlink Masuk Indonesia, Asosiasi Bingung Aturan Pembatasan Zonasi Berubah

Starlink Masuk Indonesia, Asosiasi Bingung Aturan Pembatasan Zonasi Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Juni 2024 | 06:03 WIB

Pengusaha Lokal Kesal Ada Produk Starlink Ilegal Dijual di Tokopedia

Pengusaha Lokal Kesal Ada Produk Starlink Ilegal Dijual di Tokopedia

Tekno | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:19 WIB

Kominfo Ogah Tanggapi RUU Polri soal Wewenang Polisi Blokir Akses Internet

Kominfo Ogah Tanggapi RUU Polri soal Wewenang Polisi Blokir Akses Internet

Tekno | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:55 WIB

Terkini

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:15 WIB

32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse

32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:52 WIB

Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia

Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38 WIB

HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam

HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:50 WIB

2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn

2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:48 WIB

'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme

'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:37 WIB

Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap

Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat

TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring

Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:00 WIB

AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual

AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual

Tekno | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:52 WIB