Bahkan setelah aplikasi terpasang, Google Play memberikan dukungan berkelanjutan kepada pengembang dengan memfasilitasi pembaruan aplikasi secara berkala dan memperkuat keamanan aplikasi sekaligus memberikan alat bantu canggih yang membantu pengembang untuk meningkatkan interaksi dan mempertahankan pengguna.
Selain itu, ucapnya, perusahaan terus memberdayakan developer aplikasi dan game Indonesia melalui berbagai inisiatif lokal seperti Google Play Academy Study Jam dan program Google Play-Unity Game Developer Training.
"Kami juga menyediakan koleksi khusus “Made in Indonesia” di Google Play, mendukung mereka untuk membangun bisnis yang sukses," klaim dia.
Kunal turut menyinggung sang pesaing, iOS milik Apple. Menurutnya, HP Android di Indonesia secara bawaan sudah dilengkapi dengan dua atau lebih platform distribusi aplikasi. Pengguna pun dapat menginstal platform distribusi aplikasi lain jika mereka mau.
Sementara itu para pengembang juga dapat mendistribusikan aplikasi langsung dari situs web mereka ke pengguna Android tanpa melalui platform distribusi aplikasi, melalui proses yang disebut sideloading.
Lebih lanjut dia menyebut kalau Android dan Google Play memberikan lebih banyak pilihan dan keterbukaan dibandingkan platform distribusi aplikasi besar lainnya dan merupakan model yang baik bagi developer dan konsumen Indonesia.
"Kami akan terus berusaha mewujudkan platform yang memungkinkan kami melindungi keamanan pengguna, bermitra dengan pengembang untuk mengembangkan bisnis mereka, dan menjaga ekosistem Android tetap sehat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kasus monopoli Google di Indonesia
KPPU resmi memulai sidang dugaan kasus monopoli Google Indonesia pada 28 Juni 2024 lalu lewat Sidang Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Mengutip siaran pers KPPU, investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
"Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store," tulis KPPU dalam siaran pers.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi
1. Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video)
2. Aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim
3. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
4. Aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya)
Menurut tuntutan, kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.