Anggota DPD RI Protes Sidang Paripurna Masih Pakai Kertas

Muhammad Yunus

Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:23 WIB
Anggota DPD RI Protes Sidang Paripurna Masih Pakai Kertas
Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, diwarnai interupsi dan perdebatan soal keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan [Suara.com/Antara]

Suara.com - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, diwarnai interupsi dan perdebatan soal keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan.

Adapun interupsi keberatan itu salah satunya muncul dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Fachrul Razi.

Menurutnya di era teknologi ini penggunaan kertas sudah tidak relevan karena tidak ramah lingkungan.

"Pimpinan, berapa pohon yang harus ditebang kalau terus ada penggunaan kertas," kata Fachrul kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Adapun aksi tersebut bermula ketika Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan laporan kinerjanya di awal persidangan.

Kemudian Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan bahwa tidak semua peserta sidang mendapatkan dokumen laporan tersebut.

Dia pun kemudian meminta kepada pimpinan sidang agar pihak sekretariat jenderal menyediakan dokumen laporan yang dimaksud. Tetapi Fachrul keberatan karena dokumen tersebut menggunakan kertas.

"Ini bukan soal kertas, ini soal dokumen persidangan," kata Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa pihak sekretariat sudah menyediakan barcode ketika para menandatangani daftar kehadiran, yang berisi tentang dokumen-dokumen digital yang bisa diakses.

baca juga

Kemudian pihak sekretariat pun menampilkan barcode di layar besar yang ada di ruangan sidang paripurna. Menurutnya pengumuman terkait barcode pun sudah disampaikan sebelumnya.

Namun, Anggota DPD RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wake Kako meminta agar sekretariat mengirim dokumen-dokumen bahan persidangan melalui surat elektronik atau e-mail. Karena dia mengaku tidak terinformasikan soal barcode tersebut.

"Kita semua punya e-mail, ini menjadi hak anggota untuk menjadi keputusan lembaga, blast e-mail saja, nggak akan lima menit," kata Angelius.

Adapun sidang paripurna itu dihadiri secara langsung oleh 91 anggota, dari total sebanyak 136 Anggota DPD RI dari seluruh wilayah di Indonesia. Perwakilan setiap Provinsi pun hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang Paripurna DPD RI itu beragendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan dilanjutkan dengan pengesahan keputusan. Walaupun dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti pun hadir di meja pimpinan serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak

SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:10 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 11:11 WIB

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 10:49 WIB

Terkini

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×