Suara.com - Apple dikabarkan berencana menanamkan investasi senilai 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencabut status ilegal iPhone 16 dilarang dijual di Tanah Air.
Rencana investasi Apple itu berupa pabrik yang akan dibangun di Bandung, sebagaimana dilaporkan dari narasumber anonim yang dikutip dari laporan Bloomberg, Selasa (5/11/2024).
Pabrik Apple itu juga melibatkan mitra pemasok perusahaan asal AS tersebut. Fasilitas ini akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple.
Narasumber juga menyebut kalau Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) sedang mempertimbangkan usulan tersebut. Meskipun belum final dan dapat berubah, diharapkan Apple dan Pemerintah sepakat bakal segera memutuskan.
Sementara itu Kemenperin RI belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Apple.
Sebelumnya Kemenperin sudah memantau peredaran iPhone 16 series di Indonesia, termasuk yang ada di platform marketplace atau toko online.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang dijual secara online maupun offline. Sebab seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli itu sendiri. Salah satu alasannya yakni adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Baca Juga: Apple Tunda Vision Pro Murah, Mimpi AR/VR Terjangkau Kandas?
Artinya, lanjut Febri, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.