MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan

Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 23 Desember 2024 | 18:01 WIB
MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.

Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim menyatakan, untuk pinjol ilegal, yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.

Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

“Suku bunga pinjol konsumtif 0,3 persen per hari, per bulan 9 persen, dan per tahun bisa lebih dari 108 persen sangat memberatkan, dan pemerintah seakan-akan melegalkan hal tersebut yang menjerat dan mengikat masyarakat," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (23/12/2024).

Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Berdasarkan temuannya, Lukmanul mengungkap ada 129 juta orang terlibat dalam pinjol dengan nilai transaksi mencapai Rp 875 triliun. Tapi di sisi lain banyak yang terjerat pinjol yang berujung pada permasalahan sosial, ekonomi, hukum, dan rusaknya mental masyarakat.

Diskusi MUI Pinjol. [MUI]
Diskusi MUI Pinjol. [MUI]

“Ketika sesuatu lebih banyak mudaratnya maka harus dimusnahkan. Islam sudah memberikan panduan, harus ditutup,” tambah dia.

Ia mengusulkan, langkah pertama yang harus dilakukan menghentikan operasi layanan pinjol konsumtif dan kembalikan menjadi pinjol produktif dengan margin tidak terlalu tinggi.

“Langkah pertama setop pinjol konsumtif, kembalikan kepada pinjol produktif, dan bunga atau margin tidak boleh terlalu tinggi,” tegas mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI periode 2019-2024 ini.

Sementara itu Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sugito memaparkan, OJK telah membentuk Satgas dan Undang-Undang untuk menangani pinjol ilegal dan judol.

Satgas itu berisi forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang diberi nama Satgas Pasti.

Saat ini Satgas Pasti terdiri dari dua otoritas sektor Keuangan yaitu OJK dan BI, serta 10 kementerian. Di samping itu Satgas juga beranggotakan empat lembaga negara yaitu Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sanksi bagi penyelenggara judol dan pinjol, sudah diatur dalam Pasal 237 UU P2SK," katanya.

Berikut isi Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Setiap Orang dilarang melakukan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?

MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 15:30 WIB

Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan

Cabut Status PSN Pada PIK 2! MUI Ingatkan Proyek Terkait Tak Sesuai Aturan

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:16 WIB

MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya

MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2: Banyak Mudaratnya

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 14:48 WIB

Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare

Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:27 WIB

Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali

Curhat Menag ke Kapolri dan Panglima Soal Kantor MUI: Susah Buat Bernapas, Sempit Sekali

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:17 WIB

Dukung Usulan Prabowo, MUI Sebut Pilkada Dipilih DPRD Lebih Maslahat dan Tak Habiskan Banyak Uang

Dukung Usulan Prabowo, MUI Sebut Pilkada Dipilih DPRD Lebih Maslahat dan Tak Habiskan Banyak Uang

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:41 WIB

Terkini

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Bocoran Tecno Pova 8 & Spark 50 Pro: Baterai Jumbo 7.750mAh dan 5.800mAh Terungkap

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 14:25 WIB

Poco X8 Pro Series Laris 30.000 Unit Sehari: HP Gaming dengan Performa Ekstrem Jadi Buruan

Poco X8 Pro Series Laris 30.000 Unit Sehari: HP Gaming dengan Performa Ekstrem Jadi Buruan

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:51 WIB

5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking

5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:25 WIB

Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026

Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:14 WIB

5 Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026, Harga Mulai Rp300 Ribuan

5 Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026, Harga Mulai Rp300 Ribuan

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:10 WIB

Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Baterai 7000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Baterai 7000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 13:03 WIB

22 Kode Redeem FC Mobile 11 April 2026, Buruan Klaim Sandy Walsh OVR 119 Gratis

22 Kode Redeem FC Mobile 11 April 2026, Buruan Klaim Sandy Walsh OVR 119 Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 12:32 WIB

Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge

Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 11:33 WIB

REDMI Pad 2 SE Bocor Jelang Rilis April 2026, Layar 2K, Baterai 7600mAh

REDMI Pad 2 SE Bocor Jelang Rilis April 2026, Layar 2K, Baterai 7600mAh

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 10:53 WIB

7 HP Redmi Kamera Resolusi Tinggi sampai 200 MP, Pilih Terbaik di 2026

7 HP Redmi Kamera Resolusi Tinggi sampai 200 MP, Pilih Terbaik di 2026

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 10:53 WIB