Suara.com - Kasus Apple vs Epic Games kini memasuki babak baru. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan produsen iPhone untuk memperbolehkan para pengembang aplikasi dan game memiliki metode pembayaran lain di luar toko aplikasi Apple App Store.
Bahkan Apple tidak lagi diperbolehkan mengambil komisi 30 persen dari pembelian yang dilakukan di metode baru tersebut. Ini bakal menguntungkan para gamers karena game Fortnite yang sempat dilarang bakal diizinkan lagi di iPhone.
Hal ini diumumkan oleh Hakim Yvonne Gonzalez Rogers yang memutuskan bahwa Apple telah mengabaikan putusan pengadilan tahun 2021.
"Segera berlaku, Apple tidak akan lagi menghalangi kemampuan pengembang untuk berkomunikasi dengan pengguna, dan mereka juga tidak akan memungut atau mengenakan komisi baru atas pembelian di luar aplikasi," katanya, dikutip dari PCmag, Jumat (2/5/2025).
Kala itu Apple memang tak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan banding atas putusan tersebut demi menunda ketetapan hakim hingga tahun 2024.
Tak hanya itu, Apple juga menambahkan komisi sebesar 27 persen atas pendapatan dari tautan alternatif tersebut.
Tapi di ketetapan terbaru ini, hakim memutuskan kalau Apple tidak dapat memperoleh komisi atas pembelian yang dilakukan di luar aplikasi.
Perusahaan teknologi asal AS itu juga tidak dapat memaksa pengembang aplikasi untuk mengungkapkan berapa banyak uang yang diperoleh dari tautan tersebut.
Bahkan Apple juga tidak dapat mengendalikan gaya, bahasa, format, atau elemen lain milik pengembang di sekitar tautan.
Baca Juga: Kairos Cocok Kombo dengan Oscar di Free Fire, Berikut Tipsnya
Opsi lain dari putusan tersebut mengatakan Apple tidak dapat mengganggu penggunaan tombol untuk menyorot pilihan pembayaran alternatif dan tidak dapat menghalangi penggunaan metode tersebut kecuali untuk "pesan netral yang memberitahukan pengguna bahwa mereka akan mengunjungi situs pihak ketiga."