Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:48 WIB
Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Menkomdigi Meutya Hafid saat meluncurkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha. 
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. 
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan. 
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha. 
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI