Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Dicky Prastya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:48 WIB
Meutya Hafid Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Menkomdigi Meutya Hafid saat meluncurkan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

baca juga

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha. 
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. 
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan. 
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha. 
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Kerugian Judi Online di Indonesia Bisa Tembus Rp 1.000 Triliun hingga Akhir 2025

Tekno | Kamis, 15 Mei 2025 | 21:07 WIB

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Pecinta Dimsum Wajib Tahu! Ada Kejutan Spesial dari BRI di Dimsum Yay!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:02 WIB

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:32 WIB

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Mau Makan Ramen Mewah tapi Murah? Nasabah BRI Wajib Cek Promo Spesial Ini!

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:31 WIB

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Nikmati Lezatnya Hidangan Jepang dengan Promo Spesial Sushi Yay! dari BRI

Bri | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:27 WIB

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Dedi Mulyadi Mau Batasi Game Online lewat PP, Hanya Bisa Diakses untuk Esports

Tekno | Rabu, 14 Mei 2025 | 23:07 WIB

Terkini

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

×