Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 19:17 WIB
Ada Korupsi PDNS, Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus
Proyek Pusat Data Nasional (PDN) pertama di Indonesia yang dibangun di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya serangan ransomware terhadap PDNS di Kemenkominfo pada Juni 2024. Serangan siber tersebut sempat mengakibatkan 282 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh.

Tak lama setelah itu, Semuel yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengundurkan diri dan mengklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan di balik proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp959,4 miliar tersebut.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyimpulkan proyek PDNS 2020-2024 itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. 

Dalam aturan itu Kemenkominfo sebenarnya diamanatkan membentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur SPBE Nasional.

Namun mereka justru membentuk PDNS sehingga membuat pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut PDNS 2020-2024 itu sengaja didesain oleh Semuel, Bambang, dan Nova.

Mereka juga berkongkalikong dengan perusahaan swasta agar proyek pengelolaan PDNS ini dimenangkan oleh PT Docotel Teknologi dan PT Aplikanusa Lintasarta.

PT Aplikanusa Lintasarta merupakan perusahaan swasta pemenang tender proyek pengelolaan PDNS berturut-turut sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 957,4 miliar. 

Baca Juga: Komdigi soal 2 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris: Kementerian Lain Juga Dapat Posisi Sama

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut tersangka Semuel dan Bambang menerima uang kickback sebesar Rp 11 miliar. Uang itu diterima dari tersangka Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023

“Diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Safrianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI