Jika mereka tidak mau menjual platform tersebut ke perusahaan lokal, maka ByteDance harus menutup akses TikTok di Amerika Serikat.
Hal ini dikarenakan regulasi baru yang ditandatangani Presiden AS sebelumnya, Joe Biden. Pada April 2024 lalu, ia telah menandatangani Undang-Undang Keamanan Nasional, yang juga berdampak ke TikTok.
Batas waktu awal ByteDance untuk menjual TikTok mulanya dilakukan 19 Januari. Namun usai Trump terpilih, dia menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemblokiran TikTok dalam waktu 75 hari.
Padahal dalam regulasi itu, toko aplikasi Apple dan Google maupun penyedia layanan bisa terancam dihukum jika masih menyediakan TikTok untuk pengguna di AS. Tapi perintah eksekutif Trump meminta Jaksa Agung untuk tidak menindaknya.