Pelanggan pun bisa mengembalikan produk yang dibeli jika terbukti palsu, melalui pengajuan Retur Produk di website atau aplikasi Blibli, dengan mengajukan alasan “Produk Tidak Original”.
“Sebagai pionir omnichannel commerce di Indonesia, Blibli terus berkolaborasi dengan para stakeholder untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memerangi peredaran produk palsu di platform Blibli. Kami terus melakukan edukasi berkelanjutan kepada para mitra seller dan memperkuat komitmen Blibli Brand Protection sebagai manifesto yang kami jaga demi menjamin pengalaman seller dan pelanggan di Blibli,” pungkasnya.