Suara.com - Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kerap mengalami masalah server down, yang berpotensi menyebabkan publik kesulitan mengakses dokumen atau draf penting terkait proses legislasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa masalah ini bukan karena kesengajaan, melainkan akibat dari serangan siber dan upaya peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indra menuturkan bahwa situs DPR, yang bermitra dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bareskrim Polri, sangat sering menjadi target serangan.
"Jadi sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan itu. Itu di-hack, itu banyak sekali," kata Indra saat memberikan keterangan kepada media di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Penjelasan ini disampaikan Indra untuk merespons isu yang berkembang di publik, di mana draf atau dokumen terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak dapat diunduh lantaran situs DPR RI tidak dapat diakses.
"Jadi memang apa yang disampaikan teman-teman itu benar, beberapa kali kami harus mengambil tindakan untuk mematikan karena banyak sekali hacker-hacker itu yang mencoba masuk dan menerobos sistem yang ada di kita," lanjutnya, dikutip dari Antara.
Opsi Shut Down Sementara untuk Lindungi Sistem
Indra menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, pihaknya terpaksa harus mengambil opsi untuk mematikan atau shut down sementara situs DPR RI.
Langkah ini krusial demi mencegah kerusakan keseluruhan sistem yang beroperasi.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?
"Pada saat di-hack itu kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan merusak semua sistem kami yang ada ini," ujarnya.
Dalam mengambil keputusan untuk mematikan situs sementara, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI tidak bertindak sendiri.
Mereka selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga yang kompeten di bidang keamanan siber.
"Kami untuk mematikan itu berkonsultasi juga dengan lembaga-lembaga kompeten. Biasanya mereka yang merekomendasikan ini tolong Sekretariat Jenderal ini di-shut down dulu karena serangannya terlalu banyak," tutur Indra.
RUU KUHAP Tidak Disembunyikan, Hanya Terkendala Teknis
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak keras pernyataan bahwa penyusunan RUU KUHAP disebut "ugal-ugalan" karena draf atau dokumen terkait disembunyikan sehingga sulit diakses publik.