RS Asing Diizinkan Beroperasi di RI, Puan Wanti-wanti 2 Hal Ini!

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:16 WIB
RS Asing Diizinkan Beroperasi di RI, Puan Wanti-wanti 2 Hal Ini!
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti soal rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.

Meski langkah ini, kata dia, dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global, namun kesehatan merupakan kedaulatan negara yang harus tetap dijaga dengan ketat.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ia mengatakan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara sehingga prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.

"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tuturnya.

Adapun dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing sudah dibuka sejak dua tahun terakhir.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan, alasan Prabowo ingin mengizinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan akses terhadap kualitas layanan kesehatan yang bagus dengan harga yang lebih terjangkau.

Budi menyebut, pemerintah ingin menekan jumlah masyarakat Indonesia yang rela mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan layanan yang memuaskan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR membahas data bansos untuk penerima layanan kesehatan gratis pemerintah. [Tangkapan layar]
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Tangkapan layar]

Terkait hal ini, Puan menilai niat Pemerintah tidaklah salah.

Baca Juga: Dasco Sambangi Ruang Kerja Bung Hatta Bawa Pesan Presiden Prabowo, Soal?

Kendati begitu, ia menegaskan soal pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri untuk mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri.

Beberapa pembenahan itu, kata dia, seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia sepenuhnya mengikuti regulasi nasional.

"Penting bagi pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis," paparnya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan soal kesiapan mekanisme pengawasan yang dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Seperti tarif tinggi atau pemasaran layanan yang tidak sesuai dengan bukti klinis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI