Link Pendaftaran Kopdes Merah Putih, Panduan Lengkap dan Fasilitas Anggota

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:51 WIB
Link Pendaftaran Kopdes Merah Putih, Panduan Lengkap dan Fasilitas Anggota
Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup [Diskominfo Bogor]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto hari ini meresmikan peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Peluncuran kopdes ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kemandirian pangan dan ekonomi desa melalui pendekatan berbasis koperasi.

Program Koperasi Merah Putih adalah salah satu inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini juga mencakup pengembangan agrobisnis, logistik desa-kota, hingga kewirausahaan.

Lebih dari sekadar koperasi biasa, Kopdes Merah Putih hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kebersamaan. Tujuannya bukan hanya menciptakan sistem distribusi barang dan jasa yang lebih adil, tetapi juga memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan, seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online ilegal.

Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kopdes Merah Putih akan resmi diluncurkan oleh pemerintah pusat pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sebanyak 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.

Tiga Skema Pendaftaran Kopdes Merah Putih dan Panduan Langkah demi Langkah 

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam gerakan ekonomi kerakyatan ini dapat mendaftarkan koperasinya melalui laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Terdapat tiga skema pendaftaran yang disediakan, yaitu:

  1. Membangun Koperasi Baru: Skema ini ditujukan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk koperasi dari awal.
  2. Persyaratan meliputi musyawarah desa, pelibatan anggota calon koperasi, penyusunan rencana usaha koperasi, dokumen akta notaris, dan pendaftaran domain koperasi.
  3. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Skema ini cocok bagi koperasi aktif yang ingin memperluas usaha atau memperkuat jaringan distribusi barang dan jasa melalui kemitraan dengan Kopdes Merah Putih. Pendaftar wajib melampirkan data koperasi, dokumen musyawarah desa dan rapat anggota, serta rencana pengembangan usaha.
  4. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif: Skema ini membuka peluang bagi koperasi yang sempat vakum untuk bangkit kembali.
  5. Prosesnya melibatkan pembentukan tim revitalisasi, penguatan organisasi internal, serta pendampingan dari Dinas terkait untuk menghidupkan kembali potensi kelembagaan dan usaha koperasi.

Bagi Anda yang berminat, berikut langkah mudah untuk mendaftar secara daring:

  • Kunjungi Situs Resmi: Akses halaman pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
  • Pilih Skema Koperasi: Pilih salah satu dari tiga skema yang tersedia (Membangun, Mengembangkan, atau Revitalisasi).
  • Isi Informasi Secara Lengkap: Data yang diminta mencakup nama dan lokasi koperasi, jenis usaha, berita acara musyawarah dan rapat anggota, informasi notaris pembuat akta, dan dokumen pendukung sesuai skema yang dipilih.
  • Centang Pernyataan Penting: Anda harus menyetujui dua pernyataan, yaitu kejujuran data yang diisikan dan kesamaan domisili seluruh anggota koperasi (dalam satu desa/kelurahan).
  • Klik “Daftar Sekarang”: Pastikan semua data lengkap dan benar sebelum mengirim pendaftaran. Sistem akan memberikan konfirmasi jika pendaftaran berhasil.

     

Ketentuan Penamaan, Fasilitas, dan Manfaat Keanggotaan

Penamaan koperasi harus mencerminkan identitas wilayah dan tujuan gerakan koperasi ini. Format nama disusun sebagai berikut: “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]”. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Sekarsuli atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun.

Baca Juga: Peluncuran Koperasi Merah Putih Mundur Terus Jadi 21 Juli 2025

Melalui program ini, koperasi anggota akan mendapatkan akses dan dukungan untuk menjalankan berbagai unit usaha strategis, seperti:

  • Gerai sembako dan obat murah
  • Klinik dan apotek desa
  • Simpan pinjam koperasi
  • Distribusi logistik desa ke kota
  • Cold storage (pendingin hasil pertanian/perikanan)
  • Lebih dari itu, koperasi juga akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan manajemen usaha agar mampu tumbuh sebagai pelaku ekonomi desa yang tangguh.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan teknis, silakan mengunjungi situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI