Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kalau kebijakan transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat belum berlaku 1 Agustus 2025.
Nezar menyatakan kalau kesepakatan RI ke AS ini masih dibahas kedua pemerintah. Lebih lagi mesti ada kejelasan soal pengaturan transfer data pribadi.
"Lagi dibahas tergantung gimana nanti permintaan dari Amerika kan harus ada kejelasan soal pengaturan transfer data pribadi," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Iya (belum berlaku: red), itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia," jawab Nezar saat kembali ditanya apakah berlaku 1 Agustus 2025 atau tidak.
Ia memaparkan kalau kedua negara masih membahas soal teknis. Sebab dalam pengumuman joint statement beberapa waktu lalu masih berupa informasi umum,
"Ini kan masih mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan, kalau di kita kan kita sudah siap. Kita punya Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi), dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat Undang-Undang PDP itu, Personal Data Protection itu," papar dia.
Nezar menerangkan kalau Indonesia menganut prinsip data flows wit condition yang artinya merujuk pada UU PDP. Ia juga mengutip Pasal 56 UU PDP di mana mesti ada persetujuan dari pemilik data.
"Pasal 56, di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur gitu kan ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di Undang-Undang PDP," beber Nezar.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak salah paham soal transfer data pribadi. Menurutnya, kebijakan itu bukan berarti memberikan seluruh data secara bebas ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
"Harap jangan salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.