Dasco: Komisi I DPR Akan Panggil Pemerintah soal Transfer Data Pribadi Warga ke AS

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:52 WIB
Dasco: Komisi I DPR Akan Panggil Pemerintah soal Transfer Data Pribadi Warga ke AS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I untuk segera memanggil pemerintah terkait polemik transfer data pribadi warga ke Amerika Serikat. [Suara.com]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berencana memanggil pemerintah terkait polemik transfer data pribadi warga negara Indonesia ke pihak Amerika Serikat.

Pemanggilan itu dilatari oleh pengakuan mengejutkan dari Gedung Putih, bahwa pemerintah AS mengklaim Indonesia telah memberikan kepastian untuk mengizinkan transfer data pribadi warganya ke Negeri Paman Sam sebagai bagian dari negosiasi dagang.

Dasco menyiratkan parlemen belum mengetahui detail perjanjian krusial yang menyangkut kedaulatan data jutaan rakyat Indonesia tersebut.

Ia memerintahkan Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, untuk bergerak cepat memanggil pemerintah.

"Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah," kata Dasco, Jumat (25/7/2025).

Menurut Dasco, urgensi klarifikasi ini adalah untuk mencegah lahirnya spekulasi liar dan kegaduhan di tengah masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Pimpinan DPR ingin pemerintah membuka kartu mengenai apa yang sebenarnya dinegosiasikan dengan AS.

"Baik berdialog mendatangi atau kemudian mengundang, agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Klaim Gedung Putih: Data Pribadi Ditukar Tarif Impor

Baca Juga: Dasco: Presiden Prabowo Bisa Jadi Juru Damai Thailand dan Kamboja

Polemik ini bermula dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025).

Dalam pernyataan tersebut, AS secara gamblang menyebut adanya jaminan dari Indonesia terkait aliran data lintas batas.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Indonesia akan secara resmi mengakui sistem perlindungan data AS setara dengan standarnya sendiri, sebuah langkah besar dengan implikasi luas.

Lebih lanjut, terungkap bahwa kesepakatan mengenai data pribadi ini bukan tanpa imbalan.

Ini merupakan syarat utama yang diajukan AS untuk memuluskan kesepakatan perdagangan yang lebih luas, termasuk upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI