Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kalau Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada September 2025.
Nezar menerangkan kalau saat ini Perpres AI itu masih dalam bentuk draf yang ditargetkan rampung akhir Juli 2025. Regulasi itu nantinya dilanjutkan dengan diskusi publik pada Agustus mendatang.
"Kami harapkan di akhir bulan ini, regulasi itu bisa diselesaikan drafnya. Lalu akan ada diskusi publik lagi di bulan Agustus, dan di bulan September kami harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk sebagai peraturan presidennya, draf peraturan presidennya," kata Nezar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar melanjutkan, nantinya Perpres AI ini akan diharmonisasi lebih jauh oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menilai kalau saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus soal penggunaan teknologi AI. Maka dari itu, Pemerintah ingin memitigasi risiko yang muncul di tengah kemajuan inovasi teknologi.
"Kami juga tidak mau terlalu less, terlalu kurang, sehingga terasa adanya kekosongan dalam regulasi. Namun kami coba balance, antara inovasi dan juga bagaimana mengamankan ataupun memitigasi risiko-risiko yang muncul. Ini yang menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi AI yang sedang dibahas di Komdigi," beber dia.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Indonesia dan Inggris resmi meluncurkan AI Policy Dialogue Country Report yang menjadi cikal bakal penyusunan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI) Nasional.
Nezar Patria mengharapkan kalau dokumen hasil kolaborasi ini menjadi rujukan konkret kebijakan publik dalam menghadapi lompatan teknologi AI secara inklusif dan berkelanjutan. Ia juga bilang bahwa dialog tersebut akan digunakan sebagai landasan rekomendasi kebijakan yang progresif.
“Kementerian Komdigi berkomitmen menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar untuk kebijakan AI yang konkret, selaras dengan kepentingan nasional," imbuhnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap Contoh Data Komersial yang Ditransfer RI ke AS
Laporan ini melengkapi penilaian kesiapan AI (RAM AI) yang telah dilakukan bersama UNESCO pada 2024, dengan mengidentifikasi tantangan utama mulai dari tata kelola, infrastruktur, talenta digital, hingga riset dan pengembangan (R&D).
AI Policy Dialogue juga membedah isu-isu penting yang dihadapi dalam adopsi AI pada sektor-sektor utama, diantaranya e-commerce, perbankan dan keuangan, ekonomi kreatif, kesehatan, pendidikan, dan sustainability.
Nezar Patria menyebut dokumen ini disusun melalui serangkaian diskusi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Kami undang seluruh stakeholders, dari industri, kampus, komunitas, hingga masyarakat sipil untuk mendalami bagaimana AI sebaiknya diatur dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia memang belum mengatur soal penggunaan teknologi akal imitasi. Mereka baru memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang terbit dua tahun lalu.