Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan kalau transfer data pribadi yang tercantum dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yakni berupa data komersial.
"Itu data komersial sebetulnya," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi pada Senin (28/7/2025).
Ia mencontohkan, data komersial adalah data yang selama ini dipakai pengguna untuk menggunakan platform milik perusahaan AS, misalnya mesin pencari atau search engine.
"Jadi kalau kita menggunakan mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika," papar Nezar.
"Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," lanjutnya lagi.
Nezar mengatakan kalau transfer data pribadi menggunakan data komersial ini sudah terjadi sebelum adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia menilai, justru masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia sudah memiliki regulasi khusus lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan kesepakatan ini, Nezar mengatakan kalau UU PDP bisa disempurnakan lewat peraturan turunan yang sampai kini memang belum dirilis.
"Sebetulnya sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP," beber dia.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Saat ditanya apakah masyarakat dapat menerima notifikasi khusus jika ada transfer data, Nezar mengatakan kalau hal itu bakal diatur lebih lanjut antara Pemerintah RI dan AS. Untuk saat ini kesepakatan kedua negara belum membahas hal teknis.
"Nah itu di hal teknis nanti akan atur di situ sehingga ada kata-kata minta clarity gitu ya dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa diperbuat secara teknis," pungkasnya.
Data komersial ini sebelumnya diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.