Tiru Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop Kenakan Tambahan Biaya Rp 1.250 per Transaksi ke Penjual

Dicky Prastya

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:15 WIB
Tiru Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop Kenakan Tambahan Biaya Rp 1.250 per Transaksi ke Penjual
Ilustrasi belanja online Tokopedia TikTok Shop. [Tokopedia]

Suara.com - Tokopedia dan TikTok Shop resmi mengumumkan kebijakan Biaya Pemrosesan Order Rp 1.250 per transaksi ke penjual. Hal ini disampaikan tak lama setelah Shopee mengumumkan kebijakan serupa.

Lewat situs Seller Tokopedia, Biaya Pemrosesan Order adalah biaya yang dikenakan kepada semua seller di Indonesia untuk memproses pesanan di platform yang berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.

Perusahaan menjelaskan kebijakan ini ditujukan untuk memperluas Program Ongkir Tokopedia dan TikTok Shop secara strategis serta meningkatkan layanan logistik yang komprehensif di seluruh Indonesia.

"Perluasan Program Ongkir akan memberikan manfaat bagi seller dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik kepada pelanggan lebih luas. Hal ini menjadi dasar bagi pertumbuhan berkelanjutan dan memperkuat nilai yang diberikan kepada konsumen dan seller di Tokopedia dan TikTok Shop," tulis situs tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).

Biaya Pemrosesan Order ini berlaku untuk semua pesanan yang berhasil terkirim. Bahkan tambahan dana Rp 1.250 ini juga ditetapkan untuk barang yang dikembalikan dari konsumen ke seller.

Rincian Biaya Pemrosesan Order Tokopedia dan TikTok Shop

Adapun biaya Pemrosesan Order ditetapkan sebesar Rp 1.250, yang sudah termasuk pajak, per pesanan yang berhasil dikirim. Kebijakan ini berlaku per transaksi, bukan jumlah barang yang dipesan.

Adapun hitungan biaya pemrosesan order Tokopedia dan TikTok Shop adalah sebagai berikut:

  • Pesanan 1
    Gitar 3 pcs = Rp 13.000.000
    Aksesori gitar 3 pcs = Rp 400.000
    Biola 2 pcs = Rp 4.000.000
    Biaya Pemrosesan Order = Rp 1.250

  • Pesanan 2
    Pakaian 4 pcs = Rp 800.000
    Biaya Pemrosesan Order = Rp 1.250

Biaya Pemrosesan Order Rp 1.250 Tokopedia dan TikTok Shop ini akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan. Hal ini pun berlaku untuk semua seller.

baca juga

Namun khusus penjual baru, kebijakan ini belum berlaku sebelum mereka menjual 50 pesanan pertama. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali jika mekanisme lain diberitahukan kepada seller.

Seller baru akan menikmati 50 pesanan pertama tanpa dikenakan Biaya Pemrosesan Order. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali jika mekanisme lain diberitahukan kepada seller.

Selain itu, Biaya Pemrosesan Order hanya dapat dikembalikan kepada seller jika pesanan belum berhasil terkirim. Setelah berhasil terkirim, terlepas dari pengembalian barang atau pengembalian dana pesanan di kemudian hari, Biaya Pemrosesan Order untuk pesanan tersebut tidak akan dikembalikan kepada seller.

Kemudian jika seluruh pesanan dikembalikan dananya, Biaya Pemrosesan Order akan dikembalikan sepenuhnya kepada seller. Apabila sebagian pesanan dikembalikan dananya, Biaya Pemrosesan Order tidak akan dikembalikan kepada seller.

Shopee juga kenakan biaya tambahan Rp 1.250

Sebelumnya, Shopee mengumumkan menarik biaya tambahan ke penjual atau seller sebesar Rp 1.250 per transaksi. Kebijakan baru yang disebut Biaya Proses Pesanan ini akan berlaku mulai 20 Juli 2025.

Lewat situs resminya, Shopee menyatakan kalau Biaya Proses Pesanan dibuat untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis seller.

"Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp 1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025," tulis Shopee dalam situs resminya, dikutip Rabu (2/7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Mobil Bekas Honda yang Biaya Perawatannya Murah dan Mudah? Ini 3 Rekomendasinya

Apa Mobil Bekas Honda yang Biaya Perawatannya Murah dan Mudah? Ini 3 Rekomendasinya

Otomotif | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:33 WIB

Ketika Azizah Main Padel dengan Mantan, Komentar Netizen untuk Pratama Arhan Bikin Geleng-Geleng

Ketika Azizah Main Padel dengan Mantan, Komentar Netizen untuk Pratama Arhan Bikin Geleng-Geleng

Entertainment | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:34 WIB

Gelar Resepsi di Hotel Four Seasons, Berapa Uang yang Digelontor Luna Maya dan Maxime Bouttier?

Gelar Resepsi di Hotel Four Seasons, Berapa Uang yang Digelontor Luna Maya dan Maxime Bouttier?

Entertainment | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:44 WIB

Siapa Ayah Ryu Kintaro? Bocah Viral Gegara Konten Hidup Sebagai Perintis

Siapa Ayah Ryu Kintaro? Bocah Viral Gegara Konten Hidup Sebagai Perintis

Tekno | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:11 WIB

Biaya Pembuatan Kitchen Set: Harga Terjangkau, Ini Pilihannya

Biaya Pembuatan Kitchen Set: Harga Terjangkau, Ini Pilihannya

Lifestyle | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:31 WIB

Mewaspadai Risiko Dunia Digital, Mengapa Fitur Pelibatan Keluarga di TikTok Penting bagi Orang Tua?

Mewaspadai Risiko Dunia Digital, Mengapa Fitur Pelibatan Keluarga di TikTok Penting bagi Orang Tua?

Lifestyle | Rabu, 30 Juli 2025 | 11:08 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×