Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Hp, Pakai Whatsapp dan Tenpa Internet

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Hp, Pakai Whatsapp dan Tenpa Internet
JKN Mobile. [Antara]

Suara.com - Saat ini, mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bukan lagi hal yang rumit. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Prosesnya kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel Anda, memanfaatkan fitur digital seperti Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, dan call center resmi BPJS Kesehatan. Kemudahan ini memungkinkan peserta untuk kembali menikmati layanan kesehatan tanpa harus membuang banyak waktu dan tenaga.

Sebelum melangkah ke proses aktivasi, penting untuk memahami alasan mengapa kartu BPJS bisa nonaktif. Umumnya, hal ini disebabkan oleh tunggakan iuran selama satu bulan atau lebih. Penyebab lainnya bisa karena perubahan status kepesertaan (misalnya, dari pekerja menjadi peserta mandiri), data NIK yang tidak sinkron, atau anak peserta yang sudah melewati batas usia tanggungan. Jika kartu nonaktif, secara otomatis peserta kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan.

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Lewat Hp

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.
  • Pilih menu Cek Kepesertaan atau langsung menuju Aktivasi Kepesertaan.
  • Sistem akan menampilkan status dan jumlah tunggakan jika ada.
  • Selesaikan pembayaran tunggakan melalui kanal resmi seperti VA Bank, Tokopedia, atau dompet digital.
  • Setelah pembayaran diverifikasi, kartu akan aktif kembali dalam 1x24 jam.
     

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

  • Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan, misalnya 0811-8750-400 (atau sesuai cabang wilayah Anda).
  • Kirim pesan awal seperti “Aktivasi Kartu BPJS” dan ikuti arahan otomatis dari chatbot.
  • Anda akan diminta mengisi formulir online dan mengirim dokumen pendukung.
  • Setelah diverifikasi dan tunggakan dilunasi, kartu akan aktif dalam 1–3 hari kerja.

3. Hubungi Call Center 165

  • Hubungi nomor 165 atau 1500-400.
  • Petugas akan membantu memeriksa status kepesertaan, memberitahu jumlah tunggakan, dan membimbing Anda untuk proses aktivasi ulang.
  • Proses ini biasanya selesai dalam 24 jam setelah semua pembayaran lunas.

     

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Selain kemudahan aktivasi, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hak pemegang kartu mencakup akses ke berbagai layanan kesehatan yang terjangkau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari tingkat pertama hingga rujukan lanjutan. Peserta juga berhak mendapatkan perlindungan finansial dari biaya kesehatan yang tak terduga.

Agar status kepesertaan tetap aktif, Anda perlu membayar iuran rutin setiap bulan, idealnya sebelum tanggal 10. Anda juga bisa mengaktifkan fitur autodebet untuk mempermudah pembayaran. Selain itu, pastikan untuk selalu memperbarui data diri jika ada perubahan status pekerjaan atau domisili, serta rutin mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN.

Baca Juga: Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan

Berikut adalah rincian hak-hak pemegang BPJS Kesehatan:

1. Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar seperti konsultasi dokter, pemeriksaan, dan pengobatan di FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. 

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

Jika diperlukan, peserta dapat dirujuk ke FKRTL seperti rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan. 

Persalinan:

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun caesar, di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. 

Ambulans:

BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi ambulans jika diperlukan untuk rujukan medis. 

2. Hak Mendapatkan Informasi:

Peserta berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Informasi ini termasuk prosedur pelayanan, manfaat yang ditanggung, dan cara menyampaikan keluhan. 

3. Hak Menyampaikan Keluhan:

Peserta berhak menyampaikan keluhan, kritik, atau saran terkait pelayanan BPJS Kesehatan kepada pihak yang berwenang, baik secara lisan maupun tertulis. 

4. Hak atas Perlindungan Hukum:

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk hak atas pelayanan yang sama, akses ke fasilitas kesehatan, dan jaminan pembiayaan. 

5. Hak Mendaftarkan Diri dan Keluarga:

Peserta berhak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta juga berhak melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga. 

6. Hak Memperoleh Perlindungan Finansial:

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial dari biaya kesehatan yang tidak terduga, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan beban finansial saat sakit. 

Dengan kemudahan digital yang ditawarkan, menjaga status kepesertaan BPJS tetap aktif adalah langkah bijak untuk perlindungan kesehatan jangka panjang.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI