Suara.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan menjadi angin segar bagi pekerja yang ingin mengakses dana JHT mereka secara praktis dan cepat.
Aplikasi JMO merupakan platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.
JHT sendiri dapat diklaim oleh peserta yang telah berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau telah memasuki masa pensiun.
Dengan pembaruan layanan ini, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp15 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel mereka untuk mengajukan klaim, tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah peningkatan batas klaim ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pelayanan digital dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia.
Melalui inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara maksimal dan benar-benar bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah, menyambut positif kemudahan baru ini, terutama bagi peserta di wilayahnya yang memiliki keterbatasan akses fisik ke kantor cabang.
“Cukup lewat aplikasi JMO, peserta Jamsostek dapat proses klaim dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan baik formal maupun informal,” kata Amrullah, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi
Kemudahan pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi salah satu langkah yang memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka, terutama bagi yang berada jauh dari kantor cabang.
Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP
Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Klaim JHT Online
Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut: