Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Irwan Febri

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Aplikasi JMO [Freepik]

Suara.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan menjadi angin segar bagi pekerja yang ingin mengakses dana JHT mereka secara praktis dan cepat.

Aplikasi JMO merupakan platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.

JHT sendiri dapat diklaim oleh peserta yang telah berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau telah memasuki masa pensiun.

Dengan pembaruan layanan ini, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp15 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel mereka untuk mengajukan klaim, tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah peningkatan batas klaim ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pelayanan digital dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia.

Melalui inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara maksimal dan benar-benar bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah, menyambut positif kemudahan baru ini, terutama bagi peserta di wilayahnya yang memiliki keterbatasan akses fisik ke kantor cabang.

“Cukup lewat aplikasi JMO, peserta Jamsostek dapat proses klaim dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan baik formal maupun informal,” kata Amrullah, Kamis (31/7/2025).

baca juga

Kemudahan pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi salah satu langkah yang memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka, terutama bagi yang berada jauh dari kantor cabang.

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
     

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP

Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Cara Klaim JHT Online

Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:

  • Lakukan registrasi
  • Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
  • Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  • Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
  • Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
  • Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui sambungan video call.
  • Dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang telah terdaftar sebelumnya.

Proses transfer saldo JHT biasanya akan membutuhkan waktu normal 10 hari kerja. Layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT memang sangat praktis.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!

Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:58 WIB

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 23:50 WIB

Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan

Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:45 WIB

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

Bisnis | Minggu, 20 Juli 2025 | 06:40 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:02 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

×