Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Irwan Febri

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Aplikasi JMO [Freepik]

Suara.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus datang ke kantor.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan menjadi angin segar bagi pekerja yang ingin mengakses dana JHT mereka secara praktis dan cepat.

Aplikasi JMO merupakan platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.

JHT sendiri dapat diklaim oleh peserta yang telah berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau telah memasuki masa pensiun.

Dengan pembaruan layanan ini, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp15 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel mereka untuk mengajukan klaim, tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah peningkatan batas klaim ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat pelayanan digital dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia.

Melalui inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara maksimal dan benar-benar bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amrullah, menyambut positif kemudahan baru ini, terutama bagi peserta di wilayahnya yang memiliki keterbatasan akses fisik ke kantor cabang.

“Cukup lewat aplikasi JMO, peserta Jamsostek dapat proses klaim dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan baik formal maupun informal,” kata Amrullah, Kamis (31/7/2025).

baca juga

Kemudahan pencairan JHT melalui aplikasi JMO menjadi salah satu langkah yang memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka, terutama bagi yang berada jauh dari kantor cabang.

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
     

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP

Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Cara Klaim JHT Online

Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:

  • Lakukan registrasi
  • Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
  • Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  • Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
  • Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
  • Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui sambungan video call.
  • Dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang telah terdaftar sebelumnya.

Proses transfer saldo JHT biasanya akan membutuhkan waktu normal 10 hari kerja. Layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT memang sangat praktis.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

BPJS Ketenagakerjaan - Primaya Hospital Group Optimalisasi Layanan Kecelakaan Seluruh Pesertanya

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!

Cak Imin Ingatkan Perusahaan: Daftarkan Semua Pekerja ke BPJS!

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:58 WIB

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Incar Gen Z! Ada Apa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 23:50 WIB

Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan

Satu Dasawarsa Program Jaminan Pensiun: Perkuat Inklusivitas dan Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:45 WIB

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

Bisnis | Minggu, 20 Juli 2025 | 06:40 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB