Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengaku telah telah menyiapkan dua langkah strategis dalam pemberantasan judi daring atau judi online (judol).
Adapun kedua langkah strategis tersebut yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network atau VPN yang kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judol menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam.
Saiful mengatakan, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali.
“Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
Syaiful menyampaikan, selain melakukan pemblokiran, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi online dan pornografi.
Hingga kini, kata Syaiful, belum ada regulasi soal penggunaan VPN di Indonesia.
“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” ungkapnya.
Baca Juga: Riset: Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Banyak Pakai VPN, Tertinggi ke-4 di Dunia
Sementara itu, Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial.
Namun sebanyak 30 masyarakat menggunakan VPN untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.
“Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” kata Sinta.
Kemudian, anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ashwin Sasongko Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah berpindah domain.
Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang.
“Keamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman, makin tidak nyaman, dan sebaliknya,” ucapnya.