Logika Terbalik di Jogja? 5 Penjudi Ditangkap karena Rugikan Bandar, Situs Judol Justru Aman Sentosa

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Logika Terbalik di Jogja? 5 Penjudi Ditangkap karena Rugikan Bandar, Situs Judol Justru Aman Sentosa
Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja. (Its)

Suara.com - Penangkapan lima orang pemain judi online atau judol oleh Polda DIY memantik reaksi publik hingga disebut janggal. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DI. Yogyakarta, Hilmy Muhammad dalam keterangannya mempertanyakan logika hukum dalam penanganannya.

Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan dasar penangkapan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, fokus aparat seharusnya pada pemberantasan platform ilegalnya.

“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” tegas Gus Hilmy dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kerugian sebesar Rp477 juta dari pihak situs judi online. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelapor bukanlah bandar dan tidak terkait dengan sindikat.

“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke bandar,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Gus Hilmy menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, mulai dari pemain, operator, pemilik situs, hingga pihak yang melaporkan kerugian bandar, semuanya berada dalam satu lingkaran kriminal yang sama.

“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Ia menganalogikan situasi ini dengan sebuah skenario yang absurd untuk menggambarkan betapa janggalnya penanganan kasus ini jika tidak menyentuh aktor utamanya.

“Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online,” ujar Gus Hilmy.

Baca Juga: 5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!

Oleh karena itu, dia mendesak aparat untuk tidak berhenti pada lima tersangka saja. Ia menyerukan penegakan hukum yang komprehensif, mulai dari penutupan situs, pelacakan aliran dana, hingga pengejaran pengelola dan semua pihak yang terlibat.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI