SIPD Sulit Diakses? Jangan Panik! Ini Cara Mengatasinya dan Kontak Darurat Kemendagri

M Nurhadi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:46 WIB
SIPD Sulit Diakses? Jangan Panik! Ini Cara Mengatasinya dan Kontak Darurat Kemendagri
SIPD Kemendagri
Kesimpulan
  • Jika SIPD sulit diakses, masyarakat dapat menghubungi hotline atau surel Kemendagri
  • SIPD dapat diakses oleh pegawai pemerintah dengan hak akses tertentu
  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

Suara.com - Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) wajib disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, ada kalanya SIPD sulit diakses. Untuk itu, berikut akan dijabarkan cara mengatasi SIPD sulit diakses tersebut.

Pasalnya, keterbukaan informasi dari pemerintah kini sangat penting. SIPD berisi antara lain informasi pembangunan dan keuangan daerah.

Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengakses SIPD, masyarakat bisa menghubungi kontak Kemendagri di Hot-line CS +6281317633727, Whatsapp +6281317633727, atau email [email protected]

Sebelumnya, ketika mengakses layanan masyarakat perlu memastikan kembali bahwa mereka memiliki jaringan intrenet yang memadai. Apabila SIPD Kemendagri tidak dapat diakses, Anda bisa mencoba untuk menghubungi layanan SIPD wilayah lain.

Apabila masih bermasalah juga, Anda bisa mencoba trik untuk mengaksesnya di waktu yang berbeda. Biasanya SIPD bisa diakses malam hari atau waktu-waktu yang tidak sibuk untuk membuat koneksi lebih lancar.

Untuk diketahui, SIPD merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.

Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.

baca juga

SIPD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 yakni Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Bagi masyarakat yang ingin mengakses SIPD bisa melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. SIPD diakses secara online, dan koneksi yang baik diperlukan untuk mengakses dan menggunakan aplikasi.

2. Buka peramban web (browser) seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.

3. Masukkan URL atau Alamat Situs SIPD (https://pelaksanaan.kemendagri.go.id:30081/)

4. Setelah membuka situs SIPD, Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan informasi login yang diberikan kepada Anda, seperti Username dan Password.

5. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke antarmuka aplikasi SIPD. Jelajahi menu dan fungsi yang tersedia untuk mengakses berbagai modul dan informasi yang terkait dengan pemerintahan daerah, pembangunan, keuangan, dan lainnya.

6. Sesuai dengan hak akses yang diberikan kepada Anda, lakukan tugas yang sesuai dengan peran Anda dalam sistem.

7. Setelah selesai menggunakan aplikasi, pastikan untuk keluar (logout) dengan aman untuk menjaga keamanan akun Anda.

Aplikasi SIPD dapat diakses oleh pegawai dengan akses pengguna anggaran / kepala satuan kerja perangkat daerah yang terdiri dari:

1. Bendahara Umum Daerah

2. Kuasa Bendahara Umum Daerah

3. Bendahara Penerimaan

4. Bendahara pengeluaran

5. Bendahara Khusus

6. Bendahara Pengeluaran Pembantu

7. Fungsi Akuntansi SKPD

8. Fungsi Akuntansi SKPKD

9. Kuasa Pengguna Anggaran

10. PPK SKPD

11. PPK Unit SKPD

12. PPTK

Sementara itu, jenis-jenis dokumen yang dapat diakses Adalah sebagai berikut

1. RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

2. Perubahan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) adalah penyusunan dokumen perubahan perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

3. RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun (RPJMD).

4. Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) penyusunan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun (RPJMD).

5. RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah perencanaan daerah untuk periode 1 tahun (RKPD).

6. Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) adalah dokumen perubahan RKPD, apabila terjadi ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

7. RPD (Rencana Pembangunan Daerah) adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kondisi tertentu, seperti RPD/ Perubahan RPD.

8. Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 tahun dan penyusunan dokumen.

9. Perubahan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) adalah perubahan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 tahun.

10. Renja PD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen rencana kerja perangkat daerah untuk periode 1 tahun.

11. Perubahan Renja PD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen perubahan Renja PD, apabila terjadi ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Perumahan Nasional 2025: Mendagri Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat

Hari Perumahan Nasional 2025: Mendagri Raih Penghargaan atas Dukungan Program Perumahan Rakyat

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 23:05 WIB

PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain

PBB Meroket 100 Persen? Kemendagri Turun Tangan Cegah 'Api Pati' Menyebar ke Daerah Lain

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:51 WIB

Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII

Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:42 WIB

HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas

HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:33 WIB

Mendagri Minta Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Dilaksanakan Sesuai Arahan Presiden

Mendagri Minta Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Dilaksanakan Sesuai Arahan Presiden

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 13:53 WIB

Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:58 WIB

Terkini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:44 WIB

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

×