- Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan penundaan Pilkades dan perpanjangan masa jabatan dari Kades AMJ di Jakarta pada 14 September 2026.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Kades AMJ di Jakarta pada 9 September 2026 terkait kekhawatiran beban keuangan negara.
- Ketua MPO Kades AMJ Saifuddin meminta posisi penjabat kepala desa diisi oleh mantan atau petahana kepala desa karena keterbatasan pegawai negeri sipil.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara menanggapi sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang mengusulkan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.
Kades AMJ juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan karena pelaksanaan Pilkades dinilai dapat membebani keuangan negara serta situasi global.
Menanggapi hal itu, Tito menegaskan, terkait adanya usulan-usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, nanti pemerintah akan melihat terlebih dahulu mana sisi positif atau negatif nya dari adanya usulan para kades tersebut.
"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," kata Tito singkat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait soal usulan dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang ingin agar jabatan kades diperpanjang.
Dia menjelaskan, bahwa para kades yang menjabat saat ini jabatannya akan berakhir mulai 2027.
Dengan situasi yang terjadi saat ini, menurut dia, para kades tersebut menilai bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan membebani keuangan negara.
"Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Maka dari itu, dia menyampaikan bahwa mereka berharap pemerintah dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan.
Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas Saifuddin meminta agar pelaksanaan Pilkades harus betul-betul mempertimbangkan stabilitas keamanan dan efisiensi anggaran.
Pria yang juga selaku Ketua MPO Kades AMJ itu juga berpendapat bahwa sebaiknya penjabat (Pj) Kepala Desa nantinya tidak perlu diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi kembali dijabat oleh petahana.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," kata Saifuddin.