Suara.com - Walt Disney harus membayar denda 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 164 miliar untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC).
Lantaran, perusahaan diduga secara tidak sah mengizinkan pengumpulan data pribadi dari anak-anak.
Dilansir CBS News, Rabu (3/9/2025), FTC menuduh bahwa Disney tidak menetapkan beberapa video YouTube sebagai video yang dibuat untuk anak-anak ketika ditambahkan ke platform tersebut.
Apalagi, pengumpulan data itu tidak diketahui oleh orang tua mereka.
Pengaduan AS tersebut mengatakan bahwa kesalahan pelabelan itu terjadi di akun YouTube Disney.
Sebab, platform utu mengumpulkan data pribadi dari penonton video yang ditujukan untuk anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun.
![Ilustrasi anak main HP. [Hessam nabavi/Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/02/62729-anak-main-hp.jpg)
Sehingga, menggunakan data tersebut untuk iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.
Laporan juga menuduh bahwa Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi data Anak-Anak AS.
Padahal dalam aturan tersebut mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan streaming lainnya yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan.
Baca Juga: Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Lalu, harus mendapatkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan informasi tersebut.
Untuk itu, Disney harus menerapkan program penetapan audiens guna memastikan videonya diarahkan dengan tepat sebagai dibuat anak-anak jika sesuai.
Saat ini, Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak.
Perusahaan tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini layanan streaming.
"Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi beberapa konten kami di platform YouTube," kata juru bicara Disney.