Google Tak Lagi Dipaksa Jual Chrome Meski Tersandung Kasus Monopoli

Dicky Prastya

Rabu, 03 September 2025 | 22:28 WIB
Google Tak Lagi Dipaksa Jual Chrome Meski Tersandung Kasus Monopoli
Ilustrasi Google Chrome. [Shutterstock]

Suara.com - Google berhasil terhindar dari hukuman di kasus monopoli. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan kalau Google tak lagi dipaksa untuk menjual peramban Chrome yang dominan di pasar global.

Mulanya, Hakim Pengadilan AS, Amit Mehta memutuskan kalau Google secara ilegal mempertahankan monopolinya dalam mesin pencari (search engine) lewat perjanjian miliaran Dolar AS dengan Apple, Samsung, maupun perusahaan lain.

Akibat ini, Google Search menjadi browser bawaan di sebagian besar perangkat dan menghalangi para kompetitor. Hakim pun memerintahkan Google untuk berbagi data dengan para pesaing guna membuka persaingan dalam pencarian online.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) pun mengupayakan langkah-langkah drastis, termasuk usulan untuk memecah Google dengan memisahkan Chrome dari bisnis pencariannya.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa kehilangan Chrome, yang merupakan gerbang utama bagi miliaran pencarian informasi, adalah satu-satunya cara efektif untuk menghilangkan dominasi Google.

Namun Pengadilan memutuskan bahwa pasar telah bergeser signifikan saat ini. Sekarang mulai banyak platform pesaing yang menjadi alternatif Google Search.

"Alat AI generatif seperti ChatGPT, Claude, dan Perplexity kini menjadi alternatif nyata bagi Google Search," kata hakim, dikutip dari NDTV, Rabu (3/9/2025).

Platform berbasis kecerdasan buatan itu disebut mulai bisa menyaingi Google Search. ChatGPT milik OpenAI misalnya, kini berhasil menggerogoti pangsa pasar Google.

Berkat keputusan ini, Google masih diizinkan untuk memiliki Chrome dan tak harus menjualnya ke perusahaan lain. Namun mereka diberikan syarat ketat untuk mempertahankan platform tersebut.

baca juga

Pertama, Google kini harus membagikan akses data ke kompetitor. Hal itu seperti indeks pencarian, grafik, maupun data iklan tertentu dengan persyaratan yang adil.

Dengan begitu perusahaan lain, khususnya yang fokus di AI, bisa membangun platform chatbot, search engine, atau bahkan browser yang lebih canggih dari Chrome.

Selain itu, Google juga tidak diizinkan lagi membayar perusahaan seperti Samsung dan Apple untuk menjadikan Google Search sebagai mesin pencari bawaan.

Kemudian hakim memutuskan kalau Google harus memberikan opsi ke pengguna saat mengatur perangkat, lebih transparan soal lelang iklan, hingga mengizinkan pemantauan dari komite teknis independen.

Berbagai syarat ketat ini bertujuan untuk menghilangkan keuntungan tidak adil yang selama ini diperoleh Google dari mesin pencari default dan mencegah dominasi mereka ke search engine berbasis AI.

Lebih lanjut Hakim Mehta berpendapat apabila Google Chrome dijual ke perusahaan lain, maka ini bakal sangat mengganggu bisnis mereka. Sebab lanskap persaingan kini sudah bergeser.

Diketahui kasus monopoli Google ini sudah dimulai sejak lima tahun lalu, yang mana regulator dan anggota parlemen AS berulang kali melawan dominasi perusahaan.

Tahun 2024 kemarin, Hakim Mehta memutuskan kalau Google terlibat monopoli secara ilegal dalam segmen pencarian online hingga periklanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Peringatan Darurat Google?

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Peringatan Darurat Google?

Tekno | Rabu, 03 September 2025 | 18:49 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Internet di Indonesia Diputus Mulai 1 Desember?

CEK FAKTA: Benarkah Internet di Indonesia Diputus Mulai 1 Desember?

Tekno | Rabu, 03 September 2025 | 16:30 WIB

Ilmuwan Buat Chip 6G Pertama di Dunia, Potensi Kecepatan Internet Tembus 100 Gbps

Ilmuwan Buat Chip 6G Pertama di Dunia, Potensi Kecepatan Internet Tembus 100 Gbps

Tekno | Rabu, 03 September 2025 | 12:07 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:56 WIB

Nggak Cuma Paspor, Ini Hal Penting yang Harus Masuk Checklist Traveling ke Jepang

Nggak Cuma Paspor, Ini Hal Penting yang Harus Masuk Checklist Traveling ke Jepang

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 11:22 WIB

Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Karyawan Google Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

News | Senin, 01 September 2025 | 21:53 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×