Selain itu, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, jika terbukti melakukan perzinahan (pasal 284 KUHP), ia bisa diancam hukuman pidana penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius di lingkungan kepolisian. AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan komitmen Polres Kendal untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan merusak citra institusi Polri.
Kontributor : Rizqi Amalia