Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video

M Nurhadi

Minggu, 21 September 2025 | 14:20 WIB
Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video
Ilustrasi kapolsek digerebek warga di rumah janda [Ist]

Suara.com - Seorang oknum polisi berpangkat perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digerebek oleh warga setempat pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Oknum polisi berinisial AKP Nundarto tersebut tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mengamati gerak-gerik oknum Kapolsek tersebut. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita yang berstatus janda pada malam hari.

Peristiwa ini terjadi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok yang diduga membukakan pintu rumahnya untuk Kapolsek Brangsong tersebut diketahui seorang janda yang juga seorang guru.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup berupa video dan rekaman, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan di dapur bersama wanita tersebut, dan warga sempat merekam kejadian itu.

Karena geram, warga kemudian membawa oknum Kapolsek itu ke balai desa sebelum akhirnya diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami telah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.

baca juga

Potensi Sanksi dan Hukuman yang Mengancam Oknum Polisi

Kasus yang menimpa AKP Nundarto ini dapat berujung pada sanksi berlapis, baik secara internal Polri maupun pidana umum, tergantung hasil penyelidikan.

Secara internal, perbuatan ini dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai pelanggaran. Jika terbukti bersalah, AKP Nundarto dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Administratif: Seperti mutasi yang bersifat demosi, yaitu pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP): Jika pelanggaran dianggap berat, ia bisa menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 13:10 WIB

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Your Say | Minggu, 21 September 2025 | 09:10 WIB

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Lifestyle | Sabtu, 20 September 2025 | 18:44 WIB

Terkini

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×