Setelah tahap registrasi dan swafoto selesai di aplikasi, Anda wajib mendatangi kantor layanan kependudukan terdekat untuk langkah aktivasi akhir.
Kantor yang dapat dikunjungi adalah Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa (tidak harus di wilayah domisili KTP fisik Anda).
Di sana, petugas Dukcapil akan meminta Anda membuka aplikasi IKD. Petugas kemudian akan memindai kode QR yang terdapat di aplikasi Anda.
Pemindaian QR code ini merupakan verifikasi dan aktivasi tatap muka untuk mengikat data diri Anda dengan IKD secara sah.
5. Cek Email dan Selesaikan Aktivasi
Setelah proses pemindaian QR code berhasil dilakukan oleh petugas, sistem SIAK Terpusat akan segera mengirimkan kode aktivasi unik ke alamat email aktif yang Anda daftarkan di Langkah 2.
Cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu salin kode aktivasi tersebut. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi IKD, lengkapi captcha (jika ada), dan klik tombol "Aktivasi" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
6. Buat PIN dan Login ke Aplikasi
Langkah terakhir adalah membuat PIN atau kata sandi yang akan digunakan sebagai kunci masuk ke aplikasi IKD. Buatlah PIN yang kuat dan mudah Anda ingat.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Setelah berhasil membuat PIN, proses aktivasi IKD dinyatakan selesai sepenuhnya. Anda kini dapat login menggunakan PIN yang baru dibuat untuk mengakses seluruh data Identitas Kependudukan Digital Anda, termasuk KTP digital yang terintegrasi.
Dengan IKD, data kependudukan Anda kini tersimpan aman dan dapat diakses kapan saja, menjadikannya solusi paperless yang efisien untuk berbagai urusan administrasi.
Kontributor : Rizqi Amalia