KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 03 November 2025 | 10:53 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
Buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Paulus Tannos mengajukan gugatan ke PN Jaksel. [Ist]
baca 10 detik
  • Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.
  • Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025.
  • Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar! Lembaga antirasuah ini memastikan diri siap tempur di meja hijau untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus megaproyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

KPK menyuarakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim yang akan memutus praperadilan ini.

Budi Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum yang bukan hanya memberi efek jera, tapi juga keadilan bagi masyarakat.

"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.

Kasus korupsi KTP-el adalah luka lama yang menganga, merugikan negara triliunan rupiah dan menghambat pelayanan publik.

Oleh karena itu, KPK memastikan setiap langkah penindakan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," pungkas Budi.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

baca juga

Namun, ia memilih jalur pelarian, kabur ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya. Sejak 19 Oktober 2021, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK.

Secara mengejutkan, pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2025. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat

Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat

Video | Minggu, 02 November 2025 | 12:30 WIB

Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil

Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:20 WIB

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:04 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×