Grok Resmi Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Ancaman Deepfake Seksual

Dythia Novianty

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:11 WIB
Grok Resmi Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Ancaman Deepfake Seksual
Ilustrasi Grok. (ist)
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia resmi memblokir sementara aplikasi AI Grok pada Sabtu (10/1/2026).
  • Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu atau *deepfake* seksual.
  • Komdigi memanggil Platform X, induk Grok, dan menyatakan tindakan ini sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses Grok demi melindungi masyarakat dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius di ruang digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Suara.com/Lilis)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Suara.com/Lilis)

“Kami perlu memastikan seluruh platform digital bertanggung jawab dan tidak membuka celah bagi produksi konten yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya memblokir akses, Komdigi juga telah memanggil pihak Platform X, perusahaan induk Grok, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dampak penggunaan teknologi tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.

baca juga

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi konten terlarang.

Seperti diketahui, Grok belakangan menuai kritik tajam secara global. Aplikasi AI ini dituding memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi dengan teknologi generatif.

Meski pihak Grok mengklaim fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di platform X, banyak pihak menilai fitur tersebut masih bisa diakses secara bebas.

Kontroversi Grok tak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India juga secara terbuka mengecam X dan Grok karena dianggap lalai dalam membatasi penggunaan teknologi yang berpotensi disalahgunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh

95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh

Tekno | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:03 WIB

Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen

Pascabencana, Uptime BTS di Aceh Tembus 92 Persen

Tekno | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:07 WIB

Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival

Rayakan 30 Tahun Berkarya, Tipe-X Bongkar Sejarah 'Genit' di Big Bang Festival

Video | Selasa, 30 Desember 2025 | 21:40 WIB

Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card

Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card

Tekno | Senin, 22 Desember 2025 | 18:27 WIB

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Tekno | Senin, 22 Desember 2025 | 17:59 WIB

Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius

Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius

Tekno | Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×