- Pembangunan infrastruktur digital penting bagi transformasi Indonesia, namun industri hadapi tekanan regulasi dan biaya tinggi.
- Ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur digital nasional.
- Penghentian layanan telekomunikasi di Mojokerto oleh daerah menuai kritik karena mengabaikan kepentingan publik dan investasi.
Suara.com - Pembangunan infrastruktur digital dinilai menjadi tulang punggung transformasi digital Indonesia.
Lebih dari sekadar kepentingan bisnis operator, jaringan telekomunikasi kini berperan vital dalam memastikan layanan publik, pertumbuhan ekonomi digital, hingga daya saing nasional tetap berjalan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmo Sutarno, menegaskan bahwa sektor telekomunikasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di satu sisi, industri dituntut mempercepat pembangunan jaringan mulai dari fixed broadband hingga 5G, namun di sisi lain dibebani berbagai tekanan regulasi.
“Industri telekomunikasi kita saat ini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur agar layanan digital merata, namun di sisi lain menghadapi biaya regulasi yang tinggi dan persaingan usaha yang ketat,” ujar Sarwoto dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, hambatan utama pembangunan digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada ekosistem dan tata kelola kebijakan yang belum selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan dan belum seragamnya pemahaman daerah tentang pentingnya infrastruktur digital menjadi seperti pasir dalam sepatu yang menghambat langkah besar bangsa,” tegasnya.
Sarwoto juga menyoroti arah kebijakan T3 Komdigi (Terhubung, Tumbuh, Terjaga) yang menjadi fondasi transformasi digital Indonesia periode 2025–2029.
Ia menekankan bahwa T3 Komdigi bukan sekadar jargon, melainkan panduan konkret yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri.
Baca Juga: Indonesia Tunjukkan Kekuatan Transformasi Digital Layanan Publik di Panggung Global
“T3 Komdigi bukan slogan. Ini adalah arah kebijakan agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara,” katanya.
MASTEL menegaskan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar otonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan layanan publik dan iklim investasi.
Layanan Internet Dihentikan Daerah, Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Publik
Kebijakan penghentian sementara layanan telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto memicu kekhawatiran di kalangan industri digital nasional.
Langkah penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) dinilai berisiko mengganggu layanan publik dan menciptakan ketidakpastian investasi di sektor telekomunikasi.
Sekretaris Jenderal MASTEL, C. Mirza Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik.