Infrastruktur Digital Terancam Tersendat, MASTEL Ingatkan Sinkronisasi Kebijakan PusatDaerah

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:03 WIB
Infrastruktur Digital Terancam Tersendat, MASTEL Ingatkan Sinkronisasi Kebijakan PusatDaerah
Ilustrasi infrastruktur digital. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pembangunan infrastruktur digital penting bagi transformasi Indonesia, namun industri hadapi tekanan regulasi dan biaya tinggi.
  • Ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur digital nasional.
  • Penghentian layanan telekomunikasi di Mojokerto oleh daerah menuai kritik karena mengabaikan kepentingan publik dan investasi.

Suara.com - Pembangunan infrastruktur digital dinilai menjadi tulang punggung transformasi digital Indonesia.

Lebih dari sekadar kepentingan bisnis operator, jaringan telekomunikasi kini berperan vital dalam memastikan layanan publik, pertumbuhan ekonomi digital, hingga daya saing nasional tetap berjalan.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmo Sutarno, menegaskan bahwa sektor telekomunikasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Di satu sisi, industri dituntut mempercepat pembangunan jaringan mulai dari fixed broadband hingga 5G, namun di sisi lain dibebani berbagai tekanan regulasi.

“Industri telekomunikasi kita saat ini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur agar layanan digital merata, namun di sisi lain menghadapi biaya regulasi yang tinggi dan persaingan usaha yang ketat,” ujar Sarwoto dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, hambatan utama pembangunan digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada ekosistem dan tata kelola kebijakan yang belum selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ketidaksinkronan kebijakan dan belum seragamnya pemahaman daerah tentang pentingnya infrastruktur digital menjadi seperti pasir dalam sepatu yang menghambat langkah besar bangsa,” tegasnya.

Sarwoto juga menyoroti arah kebijakan T3 Komdigi (Terhubung, Tumbuh, Terjaga) yang menjadi fondasi transformasi digital Indonesia periode 2025–2029.

Ia menekankan bahwa T3 Komdigi bukan sekadar jargon, melainkan panduan konkret yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri.

Baca Juga: Indonesia Tunjukkan Kekuatan Transformasi Digital Layanan Publik di Panggung Global

“T3 Komdigi bukan slogan. Ini adalah arah kebijakan agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara,” katanya.

MASTEL menegaskan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar otonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan layanan publik dan iklim investasi.

Layanan Internet Dihentikan Daerah, Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Publik

Kebijakan penghentian sementara layanan telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto memicu kekhawatiran di kalangan industri digital nasional.

Langkah penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) dinilai berisiko mengganggu layanan publik dan menciptakan ketidakpastian investasi di sektor telekomunikasi.

Sekretaris Jenderal MASTEL, C. Mirza Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang penataan kabel serat optik.

Namun, ia menilai penegakan aturan tidak seharusnya dilakukan dengan cara memutus layanan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, belum lama ini. [Mastel]
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, belum lama ini. [Mastel]

“Penegakan regulasi tentu penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Pelaku industri merasa was-was karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden di daerah lain,” ujar Mirza.

Ia menilai pemerintah pusat perlu segera turun tangan untuk menjembatani perbedaan tafsir regulasi antara pusat dan daerah.

“Kemendagri bersama kementerian terkait harus hadir agar ada kesamaan pemahaman dan solusi win-win yang tidak merugikan konsumen maupun dunia usaha,” tegasnya.

Sikap tegas juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia menegaskan bahwa layanan telekomunikasi merupakan bagian dari layanan publik yang tidak boleh terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.

“Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan masyarakat dirugikan,” kata Bima.

Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan bahwa jaringan telekomunikasi kini setara dengan kebutuhan dasar seperti listrik dan air.

“Ketika terjadi perbedaan persepsi aturan, penyelesaiannya harus melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelas Nezar.

Nezar menambahkan, Komdigi siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri agar kepentingan pendapatan daerah tetap sejalan dengan visi besar transformasi digital nasional.

“Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI