Jika kamu mengganti nomor telepon, pindah alamat, menikah, atau ada perubahan nama, data tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan informasi kependudukan terbaru.
3. Ketika Anda Pindah Jenis Kepesertaan
Contohnya, peserta yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan (PPU) kemudian menjadi peserta mandiri (PBPU), atau sebaliknya. Perubahan segmen ini biasanya memerlukan pembaruan data.
Jadi kamu perlu melakukan registrasi ulang agar kepesertaanmu di program BPJS Kesehatan tetap tercatat aktif dan sesuai.
4. Ketika Ganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Ketika kamu pindah domisili ke daerah lain, biasanya kamu juga perlu mengganti FKTP supaya layanan kesehatan lebih dekat dan mudah dijangkau.
5. Setelah Melunasi Tunggakan
Peserta yang sempat menunggak iuran dan sudah membayar lunas sebaiknya memastikan statusnya kembali aktif melalui proses aktivasi atau registrasi ulang.
Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
- Kartu BPJS (jika masih ada)
- Nomor HP yang aktif
- Email (untuk layanan online)
Bukti pembayaran tunggakan (jika sebelumnya menunggak) - Dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas peserta dan mencocokkan data dengan sistem kependudukan.
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Secara Online
![BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. [BPJS Kesehatan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/11/26709-bpjs-kesehatan-di-aplikasi-mobile-jkn.jpg)
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan digital, jadi peserta tidak selalu harus datang langsung ke kantor cabang. Registrasi ulang bisa dilakukan dengan cara praktis dari rumah.
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang paling sering digunakan. Langkah umumnya seperti ini:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu perubahan data peserta
- Perbarui informasi seperti alamat, nomor telepon, atau FKTP
- Jika status nonaktif, pastikan tunggakan sudah dibayar
- Simpan perubahan dan tunggu notifikasi hasilnya
- Biasanya perubahan akan diproses dalam waktu tertentu sampai status kembali aktif.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
BPJS juga menyediakan layanan administrasi via WhatsApp yang disebut PANDAWA. Melalui layanan ini, peserta bisa melakukan registrasi ulang atau perubahan data dengan panduan petugas.