- Kemenkeu resmi melakukan blacklist terhadap Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
- Alumni LPDP tersebut dilarang bekerja di seluruh instansi pemerintahan Indonesia.
- Dwi Sasetyaningtyas diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.

Purbaya berpendapat, seseorang boleh benci dengan kebijakan negara, tetapi mereka tidak boleh menghina bangsa serta negara.
"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau nggak senang ya nggak senang tapi jangan menghina-hina negaralah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk," pungkas Purbaya.