Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 18:04 WIB
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google di Jakarta pada 7 April 2026 terkait kepatuhan perlindungan anak.
  • Pemerintah mengajukan 29 pertanyaan kepada Meta dan Google guna mendalami dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
  • Kedua perusahaan berkomitmen menyerahkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan proses pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja memanggil perusahaan teknologi global Meta dan Google terkait kepatuhan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan kalau kedua raksasa global asal Amerika Serikat itu sudah menemui Pemerintah usai diumumkannya panggilan kedua.

"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut kalau Komdigi fokus pada pelaksanaan regulasi turunan PP Tunas, yakni Pasal 30 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, Meta selaku perusahaan induk Facebook, WhatsApp, dan Instagram sudah menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kepatuhan PP Tunas. Begitu pula dengan Google yang merupakan perusahaan induk YouTube.

Namun ia tak menyebutka bagaimana keputusan lebih lanjut soal pemeriksaan Meta dan Google terkait kepatuhan PP Tunas.

"Karena kita akan mendalami lebih lanjut, di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya Alex menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/4/2026).

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:34 WIB

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 14:11 WIB

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 15:02 WIB

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 14:02 WIB

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Apa Itu IGRS? Viral Usai Game Populer Kena Blokir

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 12:47 WIB

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Terpopuler: 6 HP 5G Terbaru Paling Murah, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 07:05 WIB

Terkini

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 12:19 WIB

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 11:28 WIB

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 10:19 WIB

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 09:05 WIB

Haier Buka Toko Pertama di Indonesia, Hadirkan Kulkas, Mesin Cuci, hingga AC Canggih

Haier Buka Toko Pertama di Indonesia, Hadirkan Kulkas, Mesin Cuci, hingga AC Canggih

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 08:54 WIB

20 Kode Redeem FF 24 April 2026: Klaim Pagi Ini, Diskon Tebus Murah 90 Persen Borong Bundle Dino

20 Kode Redeem FF 24 April 2026: Klaim Pagi Ini, Diskon Tebus Murah 90 Persen Borong Bundle Dino

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Rumor iPhone 18, Layar Diduga Turun Kualitas, Pakai Teknologi Lama Samsung?

Rumor iPhone 18, Layar Diduga Turun Kualitas, Pakai Teknologi Lama Samsung?

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:48 WIB

Terpopuler: 5 Pilihan HP Memori 512 GB Paling Murah hingga Tablet AI Xiaomi Terbaru

Terpopuler: 5 Pilihan HP Memori 512 GB Paling Murah hingga Tablet AI Xiaomi Terbaru

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 07:06 WIB

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

6 HP dan Tablet Terbaru Redmi April 2026: Ada Ponsel Murah hingga Flagship Gaming

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 April 2026: Ada Pemain 117-119, Shards, dan Gems

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 19:53 WIB