- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sanksi surat teguran resmi kepada Google karena YouTube melanggar aturan PP Tunas.
- Keputusan tersebut diambil pada 9 April 2026 setelah pemeriksaan menemukan bahwa YouTube belum mematuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
- Pemerintah mewajibkan platform digital melakukan asesmen risiko mandiri dalam tiga bulan guna memastikan keamanan anak di bawah 16 tahun.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan sanksi ke pihak Google di Indonesia karena YouTube tak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya di Kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada 7 April lalu, Meutya menemukan kalau YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan implementasi PP Tunas dalam waktu dekat.
Dari sana, Meutya menegaskan kalau Pemerintah memberikan sanksi ke Google berupa surat teguran.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini Pak Dirjen sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," papar dia.
Meski sudah ada sanksi surat teguran, Meutya mengaku kalau pihaknya mengharapkan adanya perubahan sikap dari Google untuk segera mematuhi PP Tunas.

Ia juga berpesan kepada platform digital lain untuk memberikan penilaian secara mandiri soal penerapan PP Tunas dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Kami juga menghimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga perencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya. Dan kepada platform-platform juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu 3 bulan," pungkasnya.
Sekadar informasi, PP Tunas adalah regulasi yang diinisiasi pemerintah sejak Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya di bawah 16 tahun.
Aturan ini dirancang untuk mencegah berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mencantumkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.
Meutya menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
"Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi,” tegasnya.